Partisipasinya Dan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 12 Maret 2022

Partisipasinya Dan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa


Penulis : Antonius Yosef Mau

ATAMBUA - Otonomi daerah yang salah satu agendanya adalah menempatkan desa sebagai basis Pemfokusan  melahirkan kebijakan alokasi dana desa sebagai wujud dari otonomi desa. Desa sebagai basis Pemfokusan sangat beralasan karena sebagian masyarakat hidup dalam komunitas pedesaan. 

Sudut pandang ini sangat beralasan karena dari pengalaman historis dan empiris bahwa sesunggguhnya desa telah lama menjalankan fungsinya sebagai bebas  bagi masyarakatnya. Potensi partsipasi yang tinggi dari  masyarakat juga dapat dikembangkan. Karena pada dasarnya masyarakat pedesaan mempunyai modal sosial yang tinggi untuk mendukung, melaksanakan dan bahkan mengawasi jalannya program pembangunan. Sabtu, 12/03/2022 

Adanya pemberian otonomi desa tersebut, berkonsekuensi pula pada pemerintah daerah diberi kewenangan yang besar dalam mengatur kewenangan yang besar dalam mengatur daerahnya termasuk yang berkaitan dengan fiskal. Kebijakan ini paling tidak akan menghasilkan dua manfaat nyata yaitu, pertama mendorong peningkatan peran, gagasan dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan di seluruh wilayahnya. Kedua, memperbaiki sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan  keputusan publik ketingkat pemerintah yang lebih rendah.

Dalam kaitannya dengan peran masyarakat desa sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan program-program pembangunan desa, maka dapat dipastikan bahwa peran masyarakat akan dapat diperoleh jika program-program dalam pembangunan memang benar-benar sesuai dengan kebutuhann masyarakat tersebut. Keberhasilan pembangunan desa yang berlangusng di desa disamping di tentukan oleh partisipasi masyarakat juga nilai-nilai tradisional yang mendasar keterlibatan masyarakat sebagai potensi yang dapat digerakan dalam pembangunan melalui strategi manajemen yang sesuai.

Untuk mewujudkan pembangunan bekelanjutan disuatu Wilayah, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk yang berkualitas itulah memungkin untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien dan maksimal dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu bentuk program pemerintah dalam mempercepat pembangunan khususnya di pedesaan adalah program Alokasi Dana Desa. Bantuan langsung ADD adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah Desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masayarakat.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang diharapakan, diperlukan partipasi seluruh masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur adalah kesadaran yang tidak bisa muncul dengan sendirinya, oleh karena itu kesadaran tersebut harus dibimbing dan diarahkan. Dengan adanya partipasi itu, maka suatu pembangunan akan bisa dirasakan secara merata dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur desa sangat diharapakan guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai apa sebenarnya yang mereka butuhkan. Partisipasi masyarakat yang muncul adalah adanya dukungan dari mereka yang merupakan dorongan bagi pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Karena itu tanpa adanya partisipasi maka suatu desa tidak bisa melaksanakan pembangunan desa dengan baik.

Hakekat Pembangunan

Pembangunan suatu  wilayah  pada hakekatnya adalah untuk mensejaterakan masyarakat, begitu juga dengan di  negara Indonesia,pada umumnya kabupaten Belu Seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-IV, yakni tujuan pembangunan nasioanal bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Maka dari itu, pembangunan nasional perlu dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Sebagai negara yang menganut asas desentralisasi, pemerintah negara Republik Indonesia memberikan kesempatan dan kebebasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa desa mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, berbagai program pemerintah pun bermunculan  baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendorong dan membangkitkan kemampuan masyarakat terutama mayarakat pedesaan. Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan wilayah pedesaan adalah anggaran pembangunan secara khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan wilayah pedesaan yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiaya penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya dana Desa tersebut, maka pemerintah desa dituntut untuk mengelola dana desa dengan efektif dan dan akuntabel. Efektif yang dimaksud yaitu sejauh mana target (kuantitas dan kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa. Sedangkan akuntabel yang dimaksud adalah tingkat transparansi dari keberhasilan atau kegagalan yang telah dicapai oleh pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa.

Melalui pemberian dana desa ini diharapkan untuk mendorong percepatan pembangunan di pedesaan, memberi manfaat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui bantuan tersebut diharapkan setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya memberdayakan masyarakat dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam program pembangunan. Keberhasilan suatu proses pembangunan tidak dapat dilepaskan dari adanya partisipasi anggota masyarakatnya, baik sebagai kesatuan sistem maupun sebagai individu yang merupakan bagian penting dalam proses dinamika pembangunan, karena secara pinsip pembangunan ditunjukkan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Oleh sebab itu tanggung jawab berhasil tidaknya pembangunan tidak saja ditangan pemerintah, tetapi juga ditangan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran dan peran aktif dari masyarakat merupakan salah satu kunci utama untuk keberhasilan pembangunan, dalam hal ini mencapai target pembangunan perlu ditunjukkan oleh kebijaksanaan pemerintah. Sehubungan dengan itu dapat dikatakan bahwa pembangunan yang sedang dalam proses ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat yaitu partisipasi dalam perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam pengawasan dan penilaian.

Tingkat partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa:

1.Tahap perencanaan

Tahap awal yang dilakukan dalam proses pelaksanaan Alokasi Dana Desa adalah sosialisasi pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pembina  dan dinas atau instansi terkait dengan program ADD ini.

2.Tahap pelaksanaan

Keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan ADD yang  dimaksud adalah masyarakat yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah direncanakkan sebelumnya. 

3.Tahap Monitoring Dan Evaluasi

Keterlibatan masyarakat dalam proses monitoring dan evaluasi adalah masyarakat yang diikutsertakan atau turut berpartisipasi untuk menjaga jalannya kegiatan pembangunan agar sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Salah satu aspek yang penting dalam pelaksanaan rencana sebagai bagian dari proses perencanaan yang menyeluruh adalah evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman