![]() |
| Ket Foto : Dr.Mikhael Veka, S.H., MH |
Tindakan memasukkan data yang tidak benar ke dalam dokumen kepegawaian resmi, dengan maksud agar tunjangan tetap dibayarkan, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana keterangan palsu.
Masih menurut Veka yang juga praktisi hukum terkenal dengan rinci dikatakan bahwa dalam KUHP Baru, hal ini termasuk delik keterangan palsu dalam akta autentik sebagai mana dalam (Pasal 394 KUHP), karena PNS meminta agar keterangan palsu dimasukkan dalam dokumen resmi yang dibuat pejabat berwenang dan digunakan seolah-olah benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikaitkan dengan penipuan dalam (Pasal 492 KUHP), karena memanfaatkan keadaan palsu untuk memperoleh keuntungan finansial.
Di samping aspek pidana, PNS tersebut juga melanggar disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian atau pemecatan.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam memastikan kebenaran data sebelum mengajukan hak keuangan dari negara, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.
Pejabat kepegawaian dan Bupati belum sempat dikonformasi terkait Oknum PNS tersebut, namun nama dan data PNS ada pada redaksi, berita ini akan bersambung setelah pejabat terkait dan kepolisian sudah diwawancarai dan akan dibeberkan nama jelas oknum PNS tersebut.

