Dipenghujung Masa Jabatan, Kepala Desa Nasi Diduga menggelapkan Dana Pungutan Rehab Kantor Desa. - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 20 Maret 2024

Dipenghujung Masa Jabatan, Kepala Desa Nasi Diduga menggelapkan Dana Pungutan Rehab Kantor Desa.



Penulis Tim Media

Editor Yabes Nubatonis 


TTS-Soepost.com- Kepala Desa Nasi  Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan Markus Tafuli Diduga menggelapkan Dana Pungutan dari Masyarakat sasaran penerima manfaat Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT),  dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Sejak Tahun 2020 - 2023 dengan dalih untuk perbaikan/pemeliharaan sarana gedung kantor desa Nasi yang sudah termakan usia. Dana yang dipungut dari warga masyarakat sasaran penerima manfaat tersebut dilakukan setiap 3 bulan atau 1 Triwulan pembayaran, wajib pemanfaat per orang dikenai potongan seratus ribu rupiah. 


Ironisnya meski dana yang dipungut dari masyarakat sasaran penerima manfaat BLT dan BST sudah diterima sejak 4 tahun silam, secara aturan perundang-undangan dan instruksi presiden pun yang namanya bantuan tunai bagi masyarakat, tidak ada potongan dalam bentuk apapun. Namun oleh kepala Desa Nasi dengan dalih pemeliharaan sarana gedung kantor desa dapat dipercaya, meski hal tersebut menyalahi aturan bahkan sejak adanya pungutan tersebut belum pernah dibuat dalam bentuk administrasi laporan tentang kondisi keuangan, keberadaan Kas dan besaran saldo keuangan yang dipungut dari masyarakat. 


Berdasarkan hasil dari sumber yang terkonfirmasi dengan tidak bersedia namanya disebutkan, kepada Soe Post pada selasa, 18/03/2024 bahwa sebagai masyarakat kecil dan juga pemanfaat yang telah melakukan potongan uang sejak tahun 2020, sampai dengan tahun 2023. dana yang dipotong sebagai bentuk kontribusi/partisipasi untuk pembangunan/pemeliharaan sarana prasarana gedung kantor desa tidak pernah diketahui keberadaanya. 


Terkait dengan total jumlah nominal uang yang dipotong untuk pembangunan/pemeliharaan kantor desa Nasi, ketika dikonfirmasi oleh sumber menjelaskan bahwa Jumlah Total potongan sejak 2020 sampai 2023 tidak ketahui, karena tidak pernah dilaporkan oleh pemerintah desa. 


"Untuk total uang potongan yang mereka potong dari tahun 2020 sampai 2024 kami tidak tau jumlah total berapa, karena tidak ada keterbukaan atau laporan" 


Pasca kesepakatan pemotongan uang seratus ribu rupiah yang wajib diberi oleh pemanfaat, ketika itu disampaikan oleh Kepala Desa Markus Tafuli saat pembagian pembayaran BLT triwulan pertama tahun 2020 yang bersamaan dengan Musyawarah desa, namun disayangkan, pemberian sumbangan partisipasi tersebut tidak berdasarkan dokumen kesepakatan berita acara atau pun daftar hadir dan daftar pemberian potongan. Namun semua pemanfaat sepakat dan saling percaya dengan instruksi kepala Desa demi pembangunan dan kebanggaan nama Desa dan kampung mereka. 


"Pak Awal kami sepakat potong uang seratus ribu rupiah, saat dong(mereka) mau bayar kami punya uang BLT triwulan pertama tahun 2020, kepala desa minta kami untuk sepakati saat itu juga bersamaan dengan acara musyawarah Desa tahun 2020 dan kami percaya karena kepala desa yang minta, tidak ada tanda tangan daftar sumbangan atau berita acara karena kami percaya, apa yang dipikirkan bapak kepala desa adalah yang terbaik untuk Kampung dan nama desa kami "tutur sumber red" 


Anehnya lagi, berdasarkan penuturan oleh masyarakat pemanfaat bahwa saat itu, mereka ingin menolak untuk tidak memberikan potongan uang seratus ribu rupiah, namun diancam oleh kepala desa dengan dalih, nama sasaran pemanfaat yang tidak berpartisipasi, akan dihapus datanya alias tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah. 


"Waktu itu kami memang mau tolak untuk tidak potong uang seratus pak, tapi kepala desa kecam kami, bilang kalau tidak potong kami tidak akan dapat lagi bantuan dari pemerintah" tutur sumber red. 


Dengan perasaan takut dan pertimbangan lainnya, masyarakat harus mengikuti apa yang diarahkan kepala desa, sebab alasan Kepala Desa disetujui bahwa dana yang dipotong untuk perbaiki gedung kantor Desa. 


Namun ketidakpuasan masyarakat Desa Nasi, jika dana itu masih aman, sudah pasti ada keterbukaan informasi, namun sampai penghujung Akhir masa jabatan Kepala Desa, belum juga ada informasi jelas. Sementara kondisi kantor Desa juga tidak ada perubahan. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan sekaligus juga sebagai tuntutan kepada Pemerintah Daerah (Bupati) dan Inspektorat Kab. TTS, serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk membantu memastikan masalah ini biar jelas. Namun jika tidak ada penjelasan, menurut sumber ia bersama para pemanfaat lain akan turun gunung dengan beberapa tuntutan. 


"Kami tidak puas, kalau uang yang kami potong itu aman, pasti ada informasi. Tapi ini Kepala Desa masa jabatan sudah mau selesai tidak ada informasi bahkan kami punya kantor desa juga tidak ada perubahan, maka itu melalui media ini kami bersuara dan meminta perhatian dari Bapak Bupati Timor Tengah Selatan, Inspektorat, Bapak Kapolres dan Kejaksaan Negeri untuk membantu kami, dan jika tidak kami siap turun gunung pak" Imbuhnya dengan nada kesal.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nasi Markus Tafuli yang dihubungi via Telepon belum ada tanggapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman