“Kegiatan hari ini merupakan amanat Perma nomor satu tahun 2014 tentang pedoman untuk pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.” Ucap Fauziah Burhan
Fauziah Burhan berharap dengan penandatanganan kerjasama ini, Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang semakin Prima.
“Semoga dengan adanya Penandatanganan MoU Posbakum ini, Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan di Wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka pembangunan zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025.” Harap Fauziah Burhan, S.H.I
Informasi yang dihimpun media ini, Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Fauziah Burhan,S.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Soe dengan Advokat E. Nita Juwita,S.H.,M.H selaku Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT serta Penandatanganan Kontrak Kerja Posbakum oleh Sekretaris Pengadilan Agama Soe Ali Lingge,S.Ag.,M.H selaku Kuasa Pengguna Anggaran.