About Us - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

About Us

Soepost.com adalah sebuah situs yang dibuat oleh Yabes Nubatonis, SH sebagai sarana informasi yang dibagikan secara online melalui website soepost.com.

soepost.com berafiliasi dengan beberapa Website yang tergabung dengan Batara Network dan telah terdaftar pada Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Dan Bernaung Pada PT. TUNBES TUAN MEDIA yang berkantor di Jl. Kakatua,Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur-Indonesia

Para penulis soepost.com terkoordinasi dengan seksama melalui Jaringan Penulis Online (JPO Network) . 

 

P e n a s e h a t :

Dewan Redaksi :  Yabes Bia.S.Pd –  Yanto Tabun –Abraham Tenis – Nany Naat –

Pemimpin Umum :

Yabes Nubatonis, SH

Pemimpin Perusahaan :

Yabes Nubatonis,SH

Pemimpin Redaksi : 

Nany Naat,SH

Wakil Pemimpin Redaksi :

Dhikson Kause 

Redaktur Pelaksana : 

Yabes Bia

Staf Admin :

Abraham Pattipelohi

Koodinator Liputan :

Yabes Nubatonis, SH 

Kepala Perwakilan/Wartawan

Amanuban Selatan : Abraham Tenis,–Amanuban Barat: Yanto Tabun,–Amanuban Timur; Apsalom Sabat,–Amanuban Tengah; –Polen; –Oenino;–Tobu;–Mollo Utara;–Mollo Selatan; –Mollo Barat;–Mollo Tengah;–Fatumnasi;–Nunbena;-Batuputih;–Kualin;–Kolbano;–Kot’olin;–Nunkolo;–Amanatun Selatan;–Amanatun Utara;–Kokbaun;–Kie;–Kuanfatu;–Boking;–Toianas–Noebana–Santian–Noebeba;–Kuatnana;-Faut Mollo;–Fautkopa;-Toianas; Kota Soe ; Roberth Baun

Biro Iklan : AK Desain

Biro Hukum :

Ferdi Pegho, SH–Aris Tanesi,SH

Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada dialamat redaksi!

Media Online SOEPOST.COM

Didirikan Oleh Yabes Nubatonis, SH

Dibawah Naungan :

Grup Kupang Media, PT. Tunbes Tuan Media

DAFTAR PERSEROAN NOMOR

AHU – 026338.AH.01.30.Tahun 2022

OSS : 20092201274060001

NIB      : 2009220127406

NPWP : 60.252.435.7-925.000

Rekening Bank BNI :  a/n. PT. Tunbes Tuan Media

Alamat Redaksi :

Jalan. Kakatua, Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur- Indonesia

Telepon/WA – 081338469703

Email : redaksi.soepost@gmail.com

 

Kode Etik Jurnalistik

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

1.        Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2.        Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3.        Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4.        Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5.        Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6.        Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7.        Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8.        Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9.        Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10.      Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11.      Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Asas Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :

1.        Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2.        Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3.        Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4.        Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman