Alfred Baun ; Bupati Dan Wakil Bupati TTS Harus Pakai Hati


Liputan Magel Tohana
Editor Redaksi Soe Post

TTS||Soepost.com,- Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun,S.H, angkat bicara terkait Gaji Tenaga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diketahui hanya dibiayai dalam kisaran 300 sampai 500 ribu Per Bulan.

"Pikir bagaimana, sampai gaji PPPK paruh waktu hanya 300 ribu sampai 500 ribu per bulan. Tukang parkir atau pelayan di rumah makan saja pendapatannya lebih tinggi,” Ucap Alfred Baun saat melakukan Jumpa Pers Senin 03 November lalu di Cafe belakang Bank Mandiri Cabang Soe.

Alfred Baun meminta Bupati dan wakil Bupati Bupati serta  DPRD TTS untuk menggunakan hati nurani dalam penentuan besaran upah untuk PPPK paruh waktu. Para guru maupun tenaga teknis yang masuk sebagai calon PPPK paruh waktu sudah lama mengabdi untuk daerah kabupaten TTS, sehingga tidak pantas digaji sekecil itu.

"Para guru dan tenaga teknis ini sudah lama mengabdi untuk daerah ini. Mereka selama ini sudah berdarah-darah membangun daerah ini, tidak pantas kalau digaji serendah itu. Kita sangat sayangkan hal ini,” Ungkapnya 

Dirinya menambahkan " Bagaimana orang bisa hidup satu bulan dengan pendapatan 300 ribu sampai 500 ribu Per bulan? Tolong Pak Bupati dan DPRD TTS pakai hati juga,” pintanya. 

Diberitakan sebelumnya oleh media di kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa, Pemda dan DPRD TTS telah membuat kesimpulan terkait polemik PPPK paruh waktu. Sedikitnya, ada 6 point kesimpulan yang dibuat oleh dua lembaga tersebut.

Pertama, dari total 1690 calon PPPK paruh waktu, diketahui berdasarkan SPTJM yang masih aktif bekerja hingga saat ini sebanyak 1.477 orang sedangkan 213 sisanya tidak lagi aktif bekerja.

Terhadap 1.477 calon PPPK paruh waktu tersebut, Pemda akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhitung mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025

Point kedua terkait Skema gaji. Berdasarkan kemampuan keuangan daerah maka Pemda dan DPRD TTS sepakat memberikan upah kepada PPPK paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut,

S1/D4 diupah sebesar 500 ribu Per bulan

D3 upah 400 ribu per bulan

SMA atau sederajat 350 ribu per bulan

SMP dan SD diupah 300 ribu per bulan

Total kebutuhan anggaran untuk membiayai 1.477 PPK paruh waktu mencapai 9 Miliar lebih Per tahun.

Untuk diketahui upah ini jauh dibawah UMP NTT yang berada di angka Rp. 2. 328.969.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®