TTS||Soepost.com-, Dengan alasan uang pensiun diminta kembali oleh PT. Taspen sebesar Rp.26.000.000, Yohanis O. Boimau oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga menipu MB(34) istri alamarhum Sefriben Biaf guru PNS yang meninggal pada tahun 2017.
Ditemui media ini, MB(34) Istri almarhum Sefriben Biaf menceritakan jika kejadian ini terjadi pada tahun 2018 saat Yohanis O. Boimau masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang lama sebelum menjabat di Sekolah Dasar Negeri Poni.
"Setelah mendiang suami saya meninggal tahun 2017 dan baru dapat uang Pensiun di tahun 2018, setelah dapat uang pensiun. Kepala Sekolah Yohanis O. Boimau ikut saya ke rumah di Tuapakas dan minta kembalikan uang karena uang dengan nilai Rp.26.000.000 harus disetor kembali ke Taspen", Ucap MB
Lanjutnya, " Karena Yohanis O. Boimau adalah Kepala Sekolah, saya percaya dan memberikan uang tersebut. Penasaran dan tidak puas dengan tindakan yang dibuat Pak Yohanis O. Boimau, saya ke Kantor Taspen dan mempertanyakan hal ini. Alhasil, dari Pihak PT. Taspen mengatakan bahwa uang tersebut tidak pernah diminta kembali karena itu adalah hak saya sebagai Istri",
"Mengetahui kondisi ini, setelah pulang dari Kantor Taspen di Kupang. Saya mulai mencari Pak Yohanis O. Boimau untuk meminta kembali hak saya namun Pak Yohanis Boimau sering menghindar dan hanya kasih janji. sedangkan saya dalam status sebagai Janda harus mengurus dua orang anak yang masih sekolah",
"Selain itu, karena Pak Yohanis O. Boimau yang terkesan selalu menghindar dan hanya janji-janji saja. Persoalan ini juga telah saya laporkan ke Polsek Kualin agar bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini",
"Saya juga berharap, Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai atasan langsung dari Pak Yohanis O. Boimau bisa membantu saya menyelesaikan persoalan ini." Jelas MB
Terhdap kejadian ini, Kapolsek Kualin Ipda Diknas M.W. Aoliso,S.H membenarkan jika sudah ada laporan polisi terkait kejadian ini.
"Kemarin sudah Periksa Korban dan Saksi, tinggal pemeriksaan terhadap Pelapor dalam hal ini Pak Guru. Perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan ke Korban lewat SP2HP." Jelas Ipda Diknas.
