![]() |
| Ket Foto : Bukti Laporan Nofrianti Tabun yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 |
Liputan TIM
Editor Redaksi Soe Post
Boking||Soepost.com,- Membuat laporan polisi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan sejak 22 Desember tahun 2022, dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STLP/B/424/XII/2022.POLRESTTS.POLDA NTT terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap I.N anak empat belas (14) tahun anak dari Nofrianti Tabun warga Desa Fatu Manufui tak kunjung ada kejelasan sedangkan terduga pelaku bebas berkeliaran menghidup udara segar tanpa diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya dan keluarga sudah tidak tau lagi mau percayakan persoalan yang dialami anak saya ke siapa lagi, percaya ke polisi juga proses masalah ini sudah sejak Desember tahun 2022 sampai hari ini 30 Januari 2026 belum ada kejelasan sedangkan terduga pelaku bebas berkeliaran menghirup udara segar tanpa dosa", Ucap Nofrianti Tabun saat menghubungi media ini
"Kami hanya butuh kejelasan kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak, kalau bisa dilanjutkan kapan dilanjutkan lagi. Terakhir di Polres pak Penyidik suruh kami pulang dan tunggu. Akhirnya kami menunggu sampai hari ini tanpa ada kejelasan, karena tidak ada lagi Informasi dari pihak penyidik lagi tentang kelanjutan proses ini" Ungkap Nofrianti Tabun
"Kasihan anak kami yang jadi korban, sudah terima sanski sosial. Tapi proses kasus ini saja sudah 4 tahun tanpa ada kejelasan. Semoga dengan curhatan dari saya Ibu Kandung dari Korban, Bapak Kapolres Timor Tengah Selatan bisa membantu kami menyelesaikan penanganan kasus ini demi penegakan hukum yang berkeadilan" Pungkas Nofrianti Tabun
Sesuai kronologis pada laporan polisi I.N anak 14 tahun yang tertidur di depan TV, ditarik celananya oleh terduga pelaku S.S kemudian S.S menutup mulut I.N lalu memaksa I.N melakukan hubungan layaknya suami istri.
Informasi yang dihimpun media ini, Akibat kejadian tersebut hingga kini I.N mengalami trauma berkepanjangan.

