Fransina Nenobais dan Ivan Hamid, secara terbuka membongkar ketidaktransparanan distribusi kuota sapi di hadapan Komisi II DPRD TTS, Rabu (1/4/2026).
Fransina Nenobais bahkan mengatakan selain PLT Kadis ada juga oknum yang memposisikan dirinya seperti seorang Kadis.
"Saya sudah ajukan permohonan lebih awal, bahkan sebelum penerapan SOP baru, namun tetap tidak memperoleh kuota.",
“Saya ajukan sejak awal Februari 2026, sebelum SOP baru. Tapi sampai sekarang tidak dapat,” ujarnya.
Fransina membandingkan kondisi saat ini dengan mekanisme sebelumnya yang dinilai lebih terbuka dan terukur.
“Dulu jelas, Permohonan masuk rekomendasi keluar. Kami ditelepon, dokter hewan turun periksa. Sekarang tidak seperti itu lagi,” katanya.
"Perubahan pola yang terjadi sekarang ini membingungkan pelaku usaha, tetapi juga membuka ruang spekulasi terkait praktik distribusi yang tidak akuntabel.",
"Dari PLT Kadis saya diarahkan untuk bertemu Bapak Wakil Bupati, setelah di Bapak Wakil saya diarahkan lagi bertemu Seto, memang nya Seto ini Kepala Dinas? Tolong saya minta kembalikan apa yang harusnya menjadi kewenangan Dinas",
"Kembalikan kewajiban dinas biar dinas yang bagi Kouta sapi jangan ada kadis-kadis bayangan lagi", Ungkap Fransina Nenobais
Pengaduan ini bukan sekadar keluhan administratif. Ia membuka pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh dalam distribusi kuota sapi di TTS?
Pengaduan ini semakin mengungkap adanya persoalan sistemik dalam tata kelola kuota ternak di TTS mulai dari mekanisme yang dinilai tidak transparan, inkonsistensi standar operasional prosedur (SOP), hingga indikasi adanya jalur tidak resmi dalam penentuan penerima.
Jika tidak diusut tuntas, polemik ini berpotensi melebar menjadi skandal tata kelola sektor peternakan, termasuk dugaan praktik “main belakang” dalam distribusi kuota Sapi.
Dalam forum resmi di ruang komisi 2 DPRD TTS, Ivan Hamid menyampaikan kekecewaan secara terbuka. Ia menilai distribusi kuota sapi tidak lagi berpijak pada asas keadilan.
“Saya merasa sangat kecewa karena saya dipersulit untuk mendapatkan kuota sapi dari Dinas Peternakan,” tegasnya.
Ivan mengaku telah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2026. Namun hingga kini, ia belum menerima kuota, sementara sejumlah pengusaha lain yang mengajukan belakangan justru sudah mendapat alokasi.
“Saya sudah ajukan sejak Februari awal, tapi sampai sekarang belum dapat. Sementara yang masuk dari belakang malah sudah dapat,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi yang ia lakukan ke pimpinan dinas pun tidak memberikan jawaban jelas.
“Saya sempat tanya ke kadis, tapi malah diarahkan ke pejabat di atas. Saya tidak mau, karena saya tau yang urus ini Dinas Peternakan,” katanya.
Dalam nada sindiran yang tajam, Ivan bahkan menyebut dirinya “lewat jalur langit” ketika ditanya rekan pengusaha terkait jalur pengurusan yang ia tempuh sebuah pernyataan yang kini ramai disorot sebagai simbol kekecewaan terhadap sistem yang dianggap tidak transparan.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten TTS, Drh, Marthen J.K Banunaek, M.P, menegaskan bahwa distribusi kuota saat ini mengacu pada regulasi tingkat provinsi.
“Kami mengacu pada SK Gubernur tentang penjualan ternak tahun 2023 yang dikeluarkan per 3 Februari 2026,” jelasnya.
Namun, ia juga mengakui keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas.
“Kami hanya Plt, kewenangan kami sangat terbatas,” ujarnya.
Pantauan langsung media ini, Rapat dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel Sanam, didampingi Habel Hotty, Jean Neonufa, Uria Kore, serta anggota Komisi, Dominggus Beukliu, Robinson Faot dan Jhon Kalibera.
Dari pihak dinas Peternakan dan kesehatan Hewan TTS, hadir Plt Kadis, Drh. Marthen J.K Banunaek, plt Kabid Keswan , Ida Wio, serta Kabid Kabid Pembibitan dan produksi, Tonny Fallo.

