![]() |
| Ket Foto : Penyidik Polres TTS, Aipda Abraham Beba, Didampingi Kuasa Hukum TSK Leo Asbanu Saat Proses P-21. Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. |
Liputan TIM
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa, tersangka dijerat pasal berlapis.
Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan aman dan lancar hingga usai pukul 15.30 WITA, dengan kondisi tersangka dinyatakan sehat. Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.

