Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus Dugaan Pembunuhan Almarhum Gustaf Nabuasa

Ket Foto : Penyidik Polres TTS, Aipda Abraham Beba, Didampingi Kuasa Hukum TSK Leo Asbanu Saat Proses P-21. Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Liputan TIM
Editor Redaksi 

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan akhirnya resmi melimpahkan berkas Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa mantan anggota DPRD Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS setelah dinyatakan lengkap pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Diketahui media ini, kegiatan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba sekitar pukul 14.56 WITA, setelah Kejaksaan Negeri TTS menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P-21) melalui Surat Nomor: B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan  Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa, tersangka dijerat pasal berlapis.

​Tersangka Leonard Asbanu disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan aman dan lancar hingga usai pukul 15.30 WITA, dengan kondisi tersangka dinyatakan sehat. Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan oleh Kejaksaan Negeri TTS.

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®