Gelar Konferensi Pers, UI Watch Meminta UU Cipta Kerja Segera dicabut. - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 24 November 2020

Gelar Konferensi Pers, UI Watch Meminta UU Cipta Kerja Segera dicabut.

JAKARTA (MS)- Lembaga paguyuban alumni Uiversitas Indonesia (UI Watch) menggelar konferensi Pers menyoal temuan atas pengkajian dan pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang Omnibus law yang sudah teken Presiden Jokowi ke dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Citpa Kerja.

Dalam release yang diterima Via seluler WhatsApp senin, (23/11) sore kemarin, UI Wactch) menilai penyusunan UU Omnibus Law, Ciptaker telah menyimpang secara mendasar dari ketentuan dan proses pembuatan UU.

�Sesuai dengan kajian dan analisis hukum yang telah kami UI Watch lakukan, kesimpulannya sederhana bahwa UU Ciptaker adalah upaya dengan niat dan rencana jahat yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis oleh pemerintah dan DPR RI� Kata Taufik Bahudin di Aula Boblo Sofyan Hotel Cut Mutia Jl. Cut Mutia Cikini Menteng Jakarta Pusat.

�Undang � undangnya disahkan pada malam hari, prosesnya dilakukan secara ugal-ugalan, naskah tidak dibagikan saat sidang paripurna yang dibagikan adalah kertas kosong didalam naskah akademis dikatakan sebagai terobosan, tetapi justru ini merupakan terabasan� Lanjutnya

Taufik menambahkan, bahwa kesimpangsiruan informasi yang beredar di tengah masyarakat perihal pengesahan UU Omnibus Law, Ciptaker merupakan pembohongan kepada publik. �Prosesnya ini kan Nggak benar, pemerintah dan DPR terlalu ambisius dan terburu-buru mengesahkan satu bentuk badan hukum yang jelas-jelas merupakan pembodohan dan akan menimbulkan malapetaka kepada ketenaga kerjaan Indonesia kedepannya�

Lebih jauh, menurut pengkajian UI Watch bahwa dalam Naskah Akademik yang menjadi dasar terbentuknya UU nomor 11 tahun 2020 dinilai tumpang tindih dengan banyak menimbulkan kesimpangsiuran atas undang-undang lainnya.

�Berdasarkan temuan yang kami UI Watch lakukan diatas, kami meminta undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar segera dibatalkan atau di cabut. Kami juga mengusulakan untuk kepada MPR untuk dapat mengambil alih tanggung jawab menyelenggarakan sidang istimewa atau darurat� tandasnya dalam realesnya (SFR)

Editor : Tim Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman