Cara Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 13 Februari 2022

Cara Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa

 

Ket Gambar : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT

KUPANG-SOEPOST-COM, Banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk pada Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur tentang bagaimana cara melaporkan dugaan penyimpangan keuangan desa, membuat Kepala Perwakilan Ombudsman RI  NTT Darius Beda Daton angkat bicara.

Sesuai komunikasi dengan Darius Beda Daton mengatakan, “ Tentang mekanisme penanganan laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa, sebagaimana  telah diatur dalam perjanjian kerjasama(MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Polri Nomor : 119-29 tahun 2018, B-369/F-Fjp/02/2018.B/9/II/2018  maka langkah yang bisa ditempuh masyarakat sebagai kerikut”

“Langkah Pertama, laporan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.”,

“Langkah ke-dua, jika disampaikan kepada Inspektorat. Maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan” Ucap Darius

Lanjutnya, “Langkah ke-tiga, jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan polri serta apabila dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.”,

“Langkah ke-empat, untuk kesalahan yang masuk dalam kriteria kesalahan administrasi meliputi

a.Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah,

b.Terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai.

c. Merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi,

d.Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).” Jelas Darius Beda Daton

Darius juga menegaskan, “Bilamana dengan langkah-langkah pelaporan dugaan penyimpangan keuangan  tersebut diatas kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut. Silahkan semua masyarakat yang telah melaporkan dugaan kejadian tersebut, bisa melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur dengan menghubungi Nomor (08111453737) atau (08123788320)” Pungkas Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa tenggara Timur (Yabes)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman