Nama Mantan Bupati TTS dan Jacob Benu Disebut Araksi Sebagai Calon Tersangka Baru Kasus RSP Boking

Ket Foto : Alfred Baun,S.H Ketua Araksi 

Liputan Magel Tohana
Editor Redaksi Soe Post

Kota Soe|Soepost.com,- Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Boking (RSP) Boking memasuki babak baru, dimana Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Alfred Baun,S.H, mendesak Penyidik Polda NTT agar dengan fakta-fakta di persidangan kasus korupsi RSP Boking untuk secepatnya menindaklanjuti dengan menetapkan Mantan Bupati TTS Egusem P. Tahun dan Jacob E.P. Benu ditetapkan sebagai TSK baru dalam kasus tersebut.

"Sebagai Ketua ARAKSI, saya desak Penyidik Polda NTT untuk segera menindaklanjuti dua orang saksi yang disebutkan dalam Persidangan Kasus Korupsi RSP Boking". Ucap Ketua Alfred Baun, S.H kepada Media ini, Kamis ( 17/07/2025). 

Menurut Alfred Baun, dua nama saksi yang disebut adalah Mantan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST.,MM dan saudara Jacob E.P Benu, ST.,MT

"Kasus korupsi RSP Boking sudah ada Keputusan Hukum Tetap dan dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menindaklanjuti dua orang saksi yang namanya ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus RSP Boking",

"Dalam amar putusan menegaskan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera menindaklanjuti putusan majelis hakim yang merupakan fakta persidangan bahwa saudara saksi atas Nama Egusem Pieter Tahun,ST.,MM dan Jacob E.P Benu, ST., MT harus didalami secara khusus dan turut bertanggung jawab dalam kasus  tindak pidana korupsi RSP Boking yang mengakibatkan kerugian negara kurang senilai 14,5 milyar rupiah", Ucap Alfred Baun, S.H

Masih menurutnya, Penyidik Polda NTT juga sudah pernah berjanji dengan Araksi untuk menanti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal kasus ini diekspos dengan Araksi meminta Mantan Bupati TTS harus ikut bertanggung jawab. Namun hal ini terksesan diabaikan oleh penyidik dengan alasan putusan Hakim jadi landasan hukum.

"Penyidik Polda NTT sudah pernah berjanji dengan Araksi sejak awal kasus ini di ekspos, dan Araksi juga menegaskan agar Mantan Bupati TTS sebagai penanggung jawab terhadap anggaran itu dan secara administratif dia harus bertanggungjawab namun hal ini justru diabaikan oleh penyidik dengan alasan Putusan Hakim menjadi landasan hukum". Ungkap Ketua Araksi, Alfred Baun, SH

Oleh Karena itu, saat ini sudah ada Putusan Hukum Terkait kasus RSP Boking maka penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya alasan lagi selain menetapkan dua orang tersebut Egusem Pieter Tahun, ST.,MM dan Jacob E.P Benu,ST., MT menjadi tersangka dan melakukan penahanan demi keadilan.

Jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan oleh Penyidik Polda NTT, Alfred Baun,S.H menegaskan bahwa jabatan adalah taruhan di Mabes Polri.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®