Kota Soe|Soepost.com,- Dilaporkan dalam dugaan telah melakukan perbuatan membawa pergi istri orang, bahkan diketahui telah menggelar acara peminangan. Sanksi tegas menanti Noh Ninef Kepala Desa Noebana Kecamatan Noebana Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Terkait tindakan Kades Noebana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan Cristian Tlonaen mengatakan akan memberikan sanksi setelah proses hukum selesai.
"Tindakan Oknum tersebut sedang berproses di aparat penegak hukum, dari proses tersebut hasilnya akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti secara berjenjang dari Kecamatan untuk membina". Ucap Cristian Tlonaen
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/27/V/2025/SEKTOR KIE, Noh Ninef yang adalah seorang Kepala Desa dan telah beristri sah dilaporkan dalam dugaan telah membawah lari istri orang. Selain membawa lari istri orang, Noh Ninef diam-diam telah melakukan peminangan terhadap Nelci S. Solle istri sah dari AM warga Ki'e
Atas tindakan tersebut AM suami Sah Nelci S. Solle yang juga adalah perangkat Desa Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan berharap ada keadilan yang diperoleh atas kejadian yang telah dialaminya.
"Sebagai korban dari tindakan yang dilakukan Noh Ninef, saya harap dia diberhentikan dulu dari Jabatan Kepala Desa. Karena jika tidak diberhentikan, kami masyarakat kecil tidak mungkin lawan Pemerintah". Ucap Ayub Missa saat dihubungi media ini Kamis 24 Juli 2025