PILKADES : TIMWAS DESA, WAJIB PANTAU CALON INCUMBENT - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 Juni 2022

PILKADES : TIMWAS DESA, WAJIB PANTAU CALON INCUMBENT

 

Ket Gambar: Nikson Nomleni, Kadis PMD Kabupaten Timor tengah selatan 

KOTA SOE-SOEPOST.COM, Penataan desa atau pemekaran desa dengan Proses demokrasi lokal dalam hal ini pemilihan kepala desa tahun 2022 di Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur diharapkan tidak menjadi momentum yang digunakan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum calon kades Incumbent  atau calon-calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung bulan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur Nikson Nomleni saat dihubungi media ini terkait dugaan adanya isu pemekaran desa yang pakai oleh oknum-oknum tertentu guna memanfaatkan momentum Pilkades tahun 2022,

Yang harus diketahui bahwa tidak ada korelasi antara penataan desa atau pemekaran desa dengan Proses demokrasi lokal dalam hal ini pemilihan 137 kepala desa di Kabupaten Timor tengah selatan. Dan untuk calon Incumbent yang kembali bertarung, sejak tanggal 27 Mei 2022 sudah cuti sampai adanya kepala desa definitif, sehingga dalam posisi ini dan kalau ada Oknum kades Incumbent yang sengaja memanfaatkan jabatan sebagai kades Incumbent untuk mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya dengan menggunakan isu pemekaran desa maka itu adalah hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan regulasi” Kata Nikson 

Lanjutnya, Jika ada isu seperti ini yang dipakai oleh oknum kades Incumbent maka Timwas Desa wajib untuk memberikan kontrol khusus kepada calon-calon Kades Incumbent agar tidak menggunakan atau memanfaatkan proses pemekaran desa dalam momentum Pilkades tahun 2022,

137 Timwas Desa yang akan menyelenggarakan pilkades tahun 2022 agar memantau pada kades Incumbent untuk tidak memanfaatkan jabatan sebagai kades Incumbent untuk mempengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan kepala desa tahunan 2022. Biarkan proses demokrasi pilkades ini, berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang ada dan jangan dimanfaatkan atau di bendung dengan konsep atau cara-cara yang merugikan masyarakat” Tegas Nikson Nomleni 

Terkait usulan dan proses pemekaran desa di Kabupaten Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, Nikson Nomleni mengatakan bahwa hingga saat ini telah ada 42 Usulan Pemekaran Desa yang masuk,

Sampai saat ini sudah ada 42 Usulan Pemekaran Desa dan itu tersebar di wilayah Mollo, Amanuban dan Amanatun. Usulan Pemekaran Desa terbanyak dari wilayah Amanuban, sehingga dari usulan-usulan yang telah masuk. Tahun ini kita verifikasi administrasi dan faktual dulu di Provinsi dan tahun depan kita anggarkan untuk peta serta melakukan kordinasi ke Kemendagri” Jelas Nikson Nomleni  (YABES) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman