MENGADU KE PPA, ORANG TUA MN MINTA PENDAMPINGAN - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 18 Oktober 2022

MENGADU KE PPA, ORANG TUA MN MINTA PENDAMPINGAN

 

Ket Foto: Orang Tua MN, Saat Mengadu Ke Kabid PPA Andy Kalumbang dan Tim

KOTASOE-SOEPOST.COM, Mas Nome orang tua kandung dari MN anak 17 tahun yang saat ini menghilang tanpa kabar, Selasa(18/10/2022) resmi mengadu dan mengajukan permohonan pendampingan ke Dinas P2TP2A bidang PPA.


PLT Kadis P2TP2A Kabupaten Timor tengah Selatan Robinson Liunokas saat dihubungi melalui Kabid PPA Andy Kalumbang membenarkan informasi tersebut,


“Benar bahwa pada hari Selasa 18 Oktober 2022, Kabid PPA Andy Kalumbang, S.IP menerima pengaduan dan permohonan pendampingan terhadap korban persetubuhan anak atas nama MN asal Desa O’of Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor tengah Selatan”,


“Sesuai kronologis yang disampaikan Mas Nome ayah MN, kepada Saya dan Peksos KTA Sesdyola Kefi. Bahwa sejak Kelas 1 SMP, MN bersama kakaknya DN sudah tinggal di rumah YP dan saat itu korban masih berusia 10 Tahun” Kata Andy


Terkait kehamilan MN, Mas Nome mengatakan bahwa baru mengetahui kejadian ini pada hari Minggu 9 Oktober 2022,


“Kami baru tau MN hamil pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, saat berada di rumah oknum YP. Anak kami sudah hamil 7 bulan dan yang sampaikan anak kami hamil adalah oknum YP, kami sebagai orang tua kaget dan shok mendengar penyampaian kabar buruk yang menimpa anak kami, kenapa sejak awal dia hamil Pak YP tidak memberitahukan kepada kami, namun sudah sampai 7 bulan baru kasi tau kami, ini ada maksud apa??”,


“sebagai orang tua, kami memohon dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas P3A agar dapat memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kami orang lemah yang tidak punya apa-apa, tolong bantu dampingi anak kami dan kalau bisa temukan pelaku yang sudah bikin rusak anak kami” Ucap Kabid PPA


Lebih lanjut Andy Kalumbang mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban menjaga dan melindungi serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,


“Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan dari kejahatan seksual”


Sebagian besar kasus persetubuhan terhadap anak di kabupaten Timor tengah Selatan, dilakukan oleh orang orang terdekat. Untuk itu langkah-langkah yang akan di tempuh oleh Dinas P3A Kab.TTS adalah memastikan bahwa korban persetubuhan anak ini harus di proses sampai tuntas, kedua melakukan koordinasi dengan Polres TTS dalam hal ini Unit PPA guna memastikan korban MN bisa secepatnya ditemukan sehingga dapat mempermudah penetapan tersangka dalam kasus ini dan ketiga meminta agar kedua orang pengampu dapat dimintai keterangan guna mendapat titik terang kasus ini” Pungkas Andy Kalumbang


Informasi yang dihimpun media ini, MN adalah anak yang rajin dan penurut. Sejak tinggal di bersama pengampunya YP, MN jarang pulang kampung dikarenakan MN masih menempuh pendidikan di SMP.(Yabes Nubatonis)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman