Desi Nomleni : Pengawas Pemilu Harus Jaga Netralitas dan Integritas - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 16 November 2023

Desi Nomleni : Pengawas Pemilu Harus Jaga Netralitas dan Integritas




TTS|Soepost.com, Melangsungkan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ketua Bawaslu Desi Nomleni meminta kepada semua jajaran Panitia Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan untuk tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai pengawas pemilu.


"Sebagai pengawas pemilu, saya ingatkan kepada semua jajaran bawaslu dan panitia baik Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam pengawasan pemilihan umum." Ucap Desi


Masih menurut Desi, "Untuk mewujudkan netralitas dan tetap menjaga integritas sebagai pengawas pemilu, kita harus mempelajari secara baik regulasi pemilu. Mulai dari Perbawaslu, Surat Edaran Bawaslu hingga PKPU 15 tahun 2023 yang menjadi senjata kita dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu.",




"Dalam tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, pengawas desa/kelurahan agar berada di barisan terdepan. Akan ada banyak hal yang kita temui dalam kondisi pengawasan yang akan kita lakukan di masyarakat, baik dari peserta pemilu bahkan dengan keluarga sendiri. Untuk itu, sikap profesional, netralitas, integritas, mentalitas dan soliditas harua di jaga secara baik." Jelas Desi Nomleni.

"Saya berharap, setiap kita dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan setiap unsur baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat desa agar kita dapat melaksanakan tugas kita dengan baik dan bertanggungjawab." Pungkas Diana Nomleni saat memberikan arahan pada Apel Siang Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Kamis 16 November 2023 di lapangan Puspenmas Kota Soe 


Mewakili Kapolres Timor Tengah Selatan, Wakapolres Kompol Ibrahim, S.H, mengatakan setiap pengawas pemilu harus mampu mengetahui bentuk-bentuk kampanye dan waktu kampanye.


"Setiap petugas pengawas pemilu diharapkan harus paham dengan aturan yang digunakan saat menjalankan tugasnya, selain itu harus tau tahapan kampanye kapan waktu kampanye dan bentuk-bentuk kampanye." Ucap Wakapolres TTS


Lanjutnya, "Lewat bimtek yang telah diberikan dari Bawaslu berkaitan dengan kampanye yang akan dilaksanakan 75 hari ke depan sejak tanggal 28 November 2023 diharapkan semua pengawasan pemilu wajib dilakukan secara akuntabel dan berintegritas." Pesan Wakapolres


Dalam pantauan media ini, turut hadir pada kegiatan apel siaga Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Amnumur Muh Darwan selaku Koordinator divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat, Ketua anggota Bawaslu Kabupaten  Timor Tengah Selatan, Perwakilan dari Kodim 1621 Timor Tengah Selatan, Kejari TTS, Polres TTS dan seluruh Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Marfin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman