13 Tahun Digunakan Pemda TTS Perda No.12 Tahun 2012 Akan Direvisi


Liputan Magel Tohana
Editor  Redaksi Soe Post

TTS|Soepost.com,- Semakin banyaknya perkembangan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan Revisi terhadap Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.

Untuk menjawab kondisi ini, bertempat di aula Mutis Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan 05/08/2025. Bupati Eduard Markus Lioe,S.IP.,S.H.,MH resmi membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua DPRD TTS, Sekretaris Daerah, para Asisten Bupati, para Asisten, Pemerintah Kabupaten, Para Camat, Lurah, Kepala Desa Se-Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pimpinan BUMN/BUMD, LSM/NGO Se-Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Akademisi, dan Tim Teknis.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., SH., MH dalam sambutannya mengatakan bahwa  Revisi Tata Ruang Wilayah dilakukan mengingat Peraturan Daerah  Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kab TTS telah berjalan 13 tahun. Di mana setelah 13 tahun berjalan, sudah banyak perubahan pembangunan yang terjadi di wilayah Kabupaten TTS.

“Perda Nomor 10 ini sudah berjalan kurang lebih 13 tahun, di mana sudah banyak pembangunan di wilayah kita sehingga harus kita lakukan penyesuaian." Ucap Bupati TTS

Bupati TTS juga menekankan perlunya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengakomodasi perkembangan pesat Kabupaten TTS, Menjamin Pembangunan berkelanjutan, dan Melindungi lingkungan.

"Perlu adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengakomodasi perkembangan pesat di Kabupaten TTS, menjamin pembangunan berkelanjutan serta melindungi lingkungan." Ujar Eduard Lioe

Lanjut, Bupati TTS juga menyampaikan bahwa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mempertimbangkan Aspek Ekonomi, Infrastruktur, Sosial, Lingkungan, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau dan mitigasi bencana. Proses revisi ini juga akan melibatkan kajian lingkungan hidup strategis.

"Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini akan mempertimbangkan Aspek ekonomi, Sosial, infrastruktur, lingkungan dan juga penyediaan ruang terbuka hijau dan mitigasi bencana. Proses revisi ini akan melibatkan kajian lingkungan hidup yang strategis". Ungkap Bupati TTS, Eduard Markus Lioe

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®