Boking-TTS|Soepost.com,- Terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga telah dilakukan oleh J.T oknum aparat Desa Nano, Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan telah diketahui Camat Boking, Elam Metkono,S.H
Dihubungi melalui sambungan WhatApp, Camat Boking Elam Metkono mengatakan akan mempertanyakan sudah sejauh apa tindak lanjut kesepakatan itu yang telah disepakati bersama antara Oknum Aparat Desa Nano dan keluarga korban.
"Menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media massa tentang dugaan perbuatan yang dilakukan J.T oknum aparat Desa Nano, sebagai Camat Boking saya sudah melakukan klarifikasi bersama Kepala Desa, Ketua BPD. Saat pertemuan, J.T mengatakan bahwa siap mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa. Dimana dirinya berjanji untuk membuat surat pengunduran diri di tanggal 29 Agustus 2025 lalu tetapi sesuai informasi yang kami peroleh, hingga saat ini kesepakatan itu belum dilaksanakan". Ucap Camat Elam
"Untuk itu, secepatnya saya akan tanya ke Kepala Desa sudah sejauh apa tindak lanjut pernyataan yang dijanjikan oleh yang bersangkutan Jidro Tefa. yang saat ini dalam posisi sebagai kepala dusun satu Desa Nano". Pungkas Camat Boking
Tarik ulur penyelesaian kesepakatan persoalan ini disinyalir oleh Godlif Kase ayah dari korban bahwa telah terjadi pembiaran yang dilakukan Kepala Desa Nano.
"Belum adanya pengunduran diri dan J.T membuat saya menduga ada pembiaran yang dilakukan Kepala Desa Nano. Mengapa, karena dalam posisi sebagai Kepala Desa terus mengijinkan J.T untuk berkantor dan melaksanakan tugas seperti biasa" Ungkap Godlif Kase
Diketahui media ini bahwa sejak ditandatanganinya kesepakatan di Polsek Boking pada 05 Februari 2025, hingga awal bulan September 2025. Kesepakatan damai tersebut belum ditindaklanjuti oleh Jit Tefi Kepala Dusun I Desa Nano Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Desa Nano belum memberikan tanggapan balik tentang tindak lanjut penyelesaian kasus yang menimpa Kepala Dusun Satu Desa Nano.