![]() |
| Ket Foto : Ketua Komisi I DPRD TTS Marthen Natonis, S.Hut., M.Si |
Kota Soe||Soepost.com,- Terhadap kondisi ditarik kembalinya Dana Desa Non Earmark dan sesuai hasil konsultasi dengan Direktur Pengelolaan Keuangan Desa Kemendagri. Maka setiap daerah diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (S.E) Bersama 3 Menteri (Mendagri, Menkeu dan Mendes)
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Marthen Natonis, S.Hut., M.Si saat dihubungi media ini Rabu 10 Desember 2025.
"Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD harus secepatnya menginventarisir dana desa yang belum digunakan termasuk penyertaan modal untuk BUMDES",
"Langkah ini dapat diperkuat dengan meminta APIP untuk melakukan review, sehingga diketahui pos anggaran mana yang belum dipergunakan. Memang apa yang diamanatkan oleh Surat Edaran bersama ini pasti sulit dilaksanakan apalagi review oleh APIP di tengah kondisi fiskal daerah yang sangat memprihatinkan",
"Konsekuensi dari PMK 81 tahun 2025, memang masalahnya di Desa yang mengelola Dana Desa. Kalo saja taat pengelolaan Dana Desa taat siklus, hal ini tidak perlu terjadi. Sehingga dari 266 Desa hanya 45 yang lolos pencairan tahap II sebesar 40℅, sedang 221 desa harus menerima kenyataan. Hal ini kiranya menjadi pelajaran berharga buat kita untuk tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya" Harap Ketua Perindo Timor Tengah Selatan
Masih menurut Marthen Natonis, "Jika hasil inventarisasi pos anggaran dana desa yang belum dimanfaatkan dan hasil review juga tidak bisa menutup pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan fisik yang harus nya dibiayai dari dana desa Non Earmark, maka Pemerintah Daerah harus menghitung dan menetapkannya sebagai kewajiban yang akan dibiayai dengan Silpa",
"Sehingga, penundaan pembayaran ini tetap menjadi perhatian pemerintah untuk dianggarkan kembali pada tahun 2026". Jelas Marthen Natonis
Dirinya berharap kepada setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar harus benar-benar memperhatikan siklus keuangan.
"Besar harapan kami, agar setiap pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa untuk benar-benar memperhatikan dan mentaati siklus keuangan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan dan Kecenderungan untuk menumpuk proses pencairan pada akhir tahun tidak boleh terjadi lagi. Karena Pemerintah Pusat juga akan konsisten menarik kembali dana yg mengendap bila telah melewati batas waktu yg ditentukan. Sudah waktunya kita harus bekerja cepat, Karena lambat sebenarnya identik dengan gagal" Pungkas Marthen Natonis
Informasi yang diperoleh, sampai saat ini penetapan PMK 81 Tahun 2025 belum dicabut kembali, artinya dana sebesar 51 M lebih tidak akan dikembalikan ke daerah. Karena itu, tugas kita hanya fokus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama 3 Menteri dan mengevaluasi pengelola Dana Desa untuk perbaikan ke depan.


