![]() |
| Ket Foto : Perwakilan Keluarga Besar Nenohaifeto Dan Keluarga Besar Lainnya |
Liputan Magel Tohana Soepost.com
Editor Redaksi Soe Post
Hal ini Disampaikan oleh Eryanti Nenohaifeto mewakili keluarga korban atau terlapor usai bertemu dengan Kasi Propam beserta Kanit Pidum dan Penyidik, Pada Kamis, 12/03/2026 Diruangan Kasi Propam Polres TTS
Eryanti Nenohaifeto mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa pertemuan hari ini dengan Kasi Propam karena telah menerima informasi atau laporan bahwa kedua anak mereka (MWK dan DT) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soe.
"Kalau Pertemuan tadi itu, kami keluarga besar menerima laporan bahwa kedua anak kami telah ditahan di Rumah Tahanan Soe". Ucapnya
Ia juga mengatakan bahwa saat mengadukan hal ini, Kasi Propam langsung memanggil dan meminta Penyidik untuk memberikan Penjelasan.
"Saat kami bertemu dengan Kasi Propam Polres Timor Tengah Selatan untuk mengadukan hal ini, Kasi Propam Langsung memanggil serta meminta penyidik untuk memberikan penjelasan dan Penyidik menjelaskan bahwa Penahanan Kedua anak kami ini sudah sesuai Prosedur Hukum yang benar berdasarkan KUHAP yang ada", Ujarnya.
Ia juga Menilai bahwa ada yang tidak adil dalam penanganan Kasus ini di Polres Timor Tengah Selatan.
"Kami sebagai masyarakat awam merasa belum puas dan nanti kami minta dipertemukan dengan Kapolres untuk kami mendapat jawaban yang memuaskan, seperti apa penyidikan ini sehingga anak-anak kami yang sudah ditahan sebelum proses penyidikan berjalan". Jelasnya
Ia juga menambahkan bahwa jikalau saat kami bertemu dengan Kapolres dan Kami belum puas maka kami kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadu lagi ke Kasi Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa jika pertemuan dengan Kapolres tidak membuahkan hasil yang baik, maka kami akan mengambil langkah hukum lain yaitu Pra Peradilan dan juga upaya hukum lain dengan mengadu lagi ke Kasi Propam Polda NTT.
"Kami berpikir bahwa kalau memang pertemuan dengan Bapak Kapolres nanti dan tidak membuahkan hasil yang baik maka langkah hukum yang akan kami ambil kedepannya yang pasti Pra Peradilan dan kalau memang kami merasa tidak puas maka kami akan mengadu lagi Ke Kasi Propam Polda Nusa Tenggara Timur", Ungkap Yanti Nenohaifeto.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Samuel P. Y. Tobe, S.H., MH, mewakili rekannya Yabes Nubatonis,S.H, mengatakan bahwa terkait dengan Kasus ini, ada beberapa keberatan dari pihak Keluarga Besar Nenohaifeto karena terkait dengan Penahanan terhadap dua orang anak yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami dari Kuasa Hukum, Hari ini mendapat kabar bahwa ada beberapa keberatan dari pihak keluarga besar Nenohaifeto karena terkait dengan penahanan terhadap dua orang anak dari keluarga Nenohaifeto yang diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan". Ucap Samuel Tobe, SH., MH
Masih menurutnya, Sebagai Kuasa Hukum maka Langkah Hukum yang akan kami tempuh yaitu melakukan Pra Peradilan terkait dengan Proses Penahanan terhadap kedua Klien kami.
"Sebagai Kuasa Hukum, Langkah Hukum yang akan kami lakukan berdasarkan permintaan dari keluarga maka kami akan tempuh upaya hukum yaitu lakukan pra peradilan terkait dengan proses penahanan Klien kami". Ujarnya
Ia juga menekankan terkait dengan Urgensi proses penahanan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
"Jadi Penekanan kami adalah terkait proses penahanan, Kami ingin taU urgensi penahanan ini, meskipun syarat subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Kami ingatkan, penahanan harus mengacu pada Pasal 100 Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun belum ada respon," ujarnya.
Oleh Karena itu, Kami sebagai Kuasa Hukum berharap Rekan-rekan penyidik khususnya Pidum, dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara dan jangan gampang menahan orang yang belum tentu benar-benar bersalah.
"Kami sebagai Kuasa Hukum berharap Rekan-rekan penyidik, khususnya Pidum, Profesional dalam menangani perkara dan jangan gampang menahan orang yang belum tentu benar-benar bersalah", Pungkas Samuel P. Y. Tobe, SH.,MH

