Redaksi
Kota Kupang||Soepost.com,- Dewan Piminan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Kapolda NTT,Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengusut tuntas kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis (12/3) malam.
Tindakan yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan terhadap dua wartawan itu menurut Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Yos Bataona mengatakan polisi tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota Kepolisian.
“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku, “ kata Yos
SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen dewan pers di NTT berharap Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan dilakukan oknum anggota Kepolisian itu.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan dilakukan anggota Kepolisian di NTT itu dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan karena dilakukan hal ini dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya paham terhadap aturan hukum.
“Kami minta agar laporan dari wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT, Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Yos.

