Kota SoE||Soepost.com,- Bertempat di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Eduard Markus Lioe didampingi Wakil Bupati Jhony Army Konay bersama Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melangsungkan kegiatan rapat bersama Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Timor Tengah Selatan demi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2025 Selasa, 03 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, terjaring sejumlah aspirasi terangkum yang datangnya dari Camat dan Kepala Desa yang hadir.
Dari beberapa masukan dan aspirasi soal penyerapan Dana Desa, terbanyak menyoroti soal kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih di 266 Desa dan 12 Kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pasalnya, transparansi publik soal penggunaan besaran pemanfaatan anggaran dan keterlibatan masyarakat dalam hal pemberdayaan, sama sekali tidak terlihat.
"Kami hanya diinformasikan untuk menyiapkan lahan, tetapi soal transparansi besaran anggarannya dan untuk melibatkan warga kami dalam pekerjaan itu, tidak ada. Sehingga kami menganggap program KDMP, akan menyulitkan kami di akhir pertanggungjawaban anggaran nanti."
Selaku Nara Sumber pada forum tersebut, Pasi Intel Kejari SoE, Ngurah Wirajaya S.H, secara tegas menyampaikan bahwa sesuai informasi dan penyampaian dari Pemerintah Pusat ke pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan hanya bertugas mengawasi dan mendukung program ekslusif dimaksud.
Desa hanya dibebani untuk menyediakan lahan
"Saya berharap kepada semua pihak untuk bekerjasama sama mendukung, mengawal program tersebut agar berhasil sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Timor Tengah Selatan George D. Mella S.H, M.Si menegaskan, sesuai surat edaran Bupati TTS. Kepada seluruh camat dan Desa wajib mendukung setiap program strategis, termasuk KDMP di 266 Desa.
"Suka maupun tidak suka, wajib menjalankan dan turut berpartisipasi mengawasi program tanpa kompromi "
"Terlepas dari hal tersebut diatas, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dan menjadi catatan penting terkait batas waktu penyampaian SPJ oleh Desa ke Dinas PMD, yang disepakati bersama batas waktunya yakni hanya sampai dengan tanggal 31 Maret tahun 2026."
"Untuk itu, diharapkan kepada semua unsur terkait dari tingkat Kabupaten hingga ke Desa, termasuk tim Ahli Pendamping Profesional, Pendamping Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat mempergunakan waktu yang ada dengan sebaik mungkin." Tegas George Dominggus Mella
Hadir juga dalam forum tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Timor Tengah Selatan M.Y Nenoliu SH, MH selalu anggota tim evaluasi APBDES, serta seluruh pejabat dan jajaran ASN DPMD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

