Polres TTS Tetapkan Leonard Asbanu Jadi Tersangka

Ket Foto : Kapolres Timor Tengah Selatan; AKBP Hendra Dorizen, S.H.,S.I.K.,M.H

Liputan TIM
Editor Redaksi

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan resmi menetapkan Leonard Asbanu sebagai Tersangka dalam dugaan kasus Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 KUHP yang diduga terjadi pada hari Rabu 03 Juni 2026 yang mengakibatkan Kades Bena Charles Nabuasa bersama adeknya Gustaf Nabuasa mengalami luka serius dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Terhadap kejadian ini, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H.,S.I.K.,M.H saat dihubungi media ini mengatakan bahwa kejadian tersebut sementara sudah ditangani pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan.

"Untuk persoalan tersebut, saya berharap kepada semua masyarakat agar percayakan semua proses hukum ke Polres Timor Tengah Selatan.",

"Terduga Pelaku sudah kita amankan dan statusnya sudah dinaikkan menjadi Tersangka, untuk itu sekali lagi terhadap kejadian yang sudah terjadi. Saya berharap kepada semua masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas" Ungkap AKBP Hendra Dorizen 

Demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, untuk beberapa waktu ke depan Kapolres Hendra Dorizen juga telah mengambil langkah dengan terus melakukan patroli dan menempatkan personil untuk diperbantukan di Polsek Amanuban Selatan sampai situasi kembali kondusif.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®