Penangguhan Dikabulkan, Kuasa Hukum ; Terima Kasih Polres Timor Tengah Selatan



Tim Soe Post
Editor Redaksi 


Kota SoE||Soepost.com,- Diajukan sejak 11 Maret 2026 Kuasa Hukum MWK dan DT, akhirnya permohonan penangguhan terhadap dua orang TSK dugaan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akhirnya dikabulkan Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan.

Terhadap hal ini Kuasa Hukum dua TSK, Samuel P.Y. Tobe,S.H.,MH dan Yabes Nubatonis,S.H menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan.

"Pertama-tama kami kuasa hukum dari sodara MWK dan DT, bersyukur kepada Tuhan Yesus karena ada kehendak Nya proses permohonan penangguhan ini bisa terlaksana dan hari ini (01/04/2026).",

"Selain itu, kami kuasa hukum mewakili semua keluarga besar berterima kasih kepada Bapak Kapolres Timor Tengah Selatan, Kasat Reskrim dan Pak Kanit Pidum atas dikabulkannya Penangguhan ini." Ucap Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH

Masih menurut Samuel P.Y. Tobe,S.H.,MH, "Tak lupa juga kami kuasa hukum berterima kasih kepada rekan-rekan media yang setia, kredibel dan jujur untuk setia mengawal proses ini sampai saat ini.",

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa proses ini hanya penangguhan penahanan dan proses hukum tetap berjalan, untuk itu kita tetap menghargai setiap proses yang masih berjalan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap". Pungkas Sami Tobe sapaan akrab untuk Advokat Jebolan Peradi. 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®