Kuasa Hukum Korban Desak Polres TTS Segera Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Aldo Rea

Ket Foto : Adv. Samuel P.Y.Tobe,S.H.,MH

Liputan Magel Tohana 
Editor Redaksi 

Timor Tengah Selatan||Soepost.com,- Kuasa Hukum Aldo Rea, Samuel Tobe, S.H., M.H., memberikan ultimatum kepada Polres Timor Tengah Selatan (TTS) agar segera menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Sherly Tulandi, ibu kandung Aldo Rea, ke Polres TTS sejak 12 April 2026. Namun hingga 29 September 2026, belum ada penetapan tersangka.

Samuel menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama dan menjadi tanda tanya bagi keluarga korban maupun tim penasihat hukum.

"Terkait perkembangan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 12 April 2026 ini, kalau saya hitung-hitung sebagai penasihat hukum, sudah terlalu lama proses penanganannya," ujar Samuel.

Menurutnya, keluarga mempertanyakan mengapa proses hukum seolah berjalan di tempat, padahal berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2026, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan informasi dari SP2HP itu, proses penanganan kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan. Sehingga baik pihak keluarga maupun kami sebagai PH mempertanyakan kenapa proses ini seolah berjalan di tempat," kata Samuel.

Atas dasar itu, Samuel mendesak penyidik Polres TTS segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap empat orang terlapor, masing-masing berinisial MB, BL, YR, dan RB.

"Kalau bisa segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap empat orang terlapor ini," tegasnya.

Samuel juga mengungkapkan kekhawatiran akan muncul persoalan hukum baru akibat berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, pada 21 September 2026, terjadi dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap kliennya dan telah dilaporkan ke Polres TTS.

"Ini buntut dari berlarut-larutnya penanganan kasus. Bahkan tanggal 21 September kemarin, RB datang mengancam klien saya dengan membawa barang tajam," ungkapnya.

Karena itu, ia meminta Kapolres TTS memberikan perhatian serius dan meminta penyidik melalui Unit Pidana Umum (Pidum) segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan upaya paksa.

"Kami harapkan proses ini segera penetapan tersangka dan kalau bisa ditahan, ada upaya paksa dari pihak penyidik," ujarnya.

Samuel menegaskan akan menempuh upaya hukum apabila permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti, termasuk melalui mekanisme Propam jika ada dasarnya.

"Dalam suatu proses hukum itu tidak ada tebang pilih. Semuanya equal, baik pelapor maupun terlapor harus memiliki status yang sama. Hukum itu harus berjalan adil bagi semua pihak," tegasnya.

Ia berharap Polres TTS segera merespons dengan melakukan gelar perkara, menetapkan status para terlapor, serta mengambil langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan.

"Segera lakukan gelar perkara, penetapan tersangka, dan melakukan upaya paksa terhadap empat orang terlapor, yakni MB, BL, YR, dan RB," pungkasnya.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®