Aktivis Nikodemus Manao menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan OPLAH yang menurutnya perlu dievaluasi karena diduga terdapat pekerjaan yang dilaksanakan pada saluran tersier yang kondisinya masih relatif baik.
Nikodemus mempertanyakan apakah pekerjaan OPLAH dapat dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersier atau kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi tersier (PITER).
“Ada kelompok tani yang kerja pekerjaan Oplah di saluran tersier yang kondisi saluran tersier itu masih dibilang baik. Pertanyaannya, apakah pekerjaan Oplah bisa dikerjakan bersamaan dengan rehab saluran irigasi?”
Menurut Nikodemus, OPLAH dan PITER merupakan kegiatan yang berbeda sehingga perlu ada kejelasan mengenai dasar teknis apabila kedua kegiatan tersebut dilaksanakan pada lokasi yang sama.
“Antara kerja Oplah dan PITER (pemeliharaan jaringan irigasi tersier) adalah dua pekerjaan yang berbeda. Pertanyaannya bagaimana teknisnya sampai dua pekerjaan ini bisa berjalan bersamaan dan hanya terlaksana di Kelompok Tani Anugrah, sedangkan kelompok tani lain perlakuan ini tidak terjadi. Ini ada apa?”
Nikodemus juga mempertanyakan proses penentuan maupun perubahan titik pelaksanaan kegiatan. Ia menduga adanya koordinasi antara kelompok tani dan konsultan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Sehingga dari kejadian ini, saya menduga ada kerja sama antara kelompok dengan konsultan. Mengapa saya menduga seperti itu karena kewenangan penentuan dan pemindahan titik koordinat pelaksanaan kegiatan hanya ada pada konsultan pengawas.”
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari Nikodemus dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak atau surat penugasan, gambar kerja, RAB, titik koordinat, laporan pengawasan, serta kondisi fisik di lapangan.
Nikodemus juga mempertanyakan pekerjaan OPLAH pada Kelompok Tani Anugrah di Desa Bena yang menurutnya masih memiliki sisa pekerjaan sekitar 400 meter dari pekerjaan tahun 2025.
“Pekerjaan Kelompok Anugrah itu kan pekerjaan Oplah tahun 2025 dan setahu kami belum selesai. Kemudian bagaimana jika pekerjaan tahun lalu belum selesai kurang lebih 400 meter di titik lain tetapi sisa pekerjaan bisa dipindahkan ke titik baru.”
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, khususnya Dinas Pertanian, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar seluruh kelompok tani memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nikodemus juga mempertanyakan dasar perhitungan volume apabila sebagian pekerjaan lama tidak lagi dikerjakan pada titik semula dan pekerjaan kemudian diarahkan ke titik lain.
“Bagaimana perhitungan volume dari konsultan terhadap pekerjaan Oplah yang sisa pekerjaannya sudah pindah titik dan tidak bersentuhan dengan pekerjaan lama. Apalagi pekerjaan Oplah yang sesuai juknis harus dikerjakan dari nol, bukan pemeliharaan. Penggunaan anggarannya seperti apa?”
Ia berharap Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan maupun kinerja konsultan pengawas.
“Dinas juga harus lakukan evaluasi kinerja konsultan pengawas. Kalau titik untuk Oplah ya Oplah, jangan digabung dengan PITER. Kalau kegiatan Oplah belum selesai, konsultan wajib mendampingi untuk selesaikan baru pindah titik baru atau dapat program dan kegiatan baru supaya sesuai dengan aturan.”
Konsultan Benarkan Ada Pekerjaan Rehab
Sementara itu, perwakilan konsultan pengawas, Dani Snae, yang dihubungi media melalui WhatsApp pada 30 September 2026, membenarkan bahwa terdapat satu kelompok tani yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi pada sebagian titik bersamaan dengan pekerjaan OPLAH tahun 2025.
“Ada satu (1) poktan yang ada beberapa meter berupa rehab kaka. Jadi nanti hitungannya tidak full kaka, saya akan ukur dan sesuaikan dengan kondisi lapangan.”
Terkait pekerjaan pada Kelompok Tani Anugrah, Dani menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak seluruhnya akan dihitung sebagai pekerjaan OPLAH karena terdapat beberapa bagian yang mengalami rehabilitasi.
“Untuk bapak Kus (Ketua Poktan Anugrah) punya itu nanti yang 400 meter tidak dihitung full kaka karena ada beberapa titik yang rehab karena ada patahan.”
Pernyataan konsultan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bagian pekerjaan yang menurut konsultan dikategorikan sebagai rehabilitasi dan akan dilakukan pengukuran serta penyesuaian terhadap kondisi fisik di lapangan.
Namun, untuk memastikan apakah pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, titik koordinat awal dan perubahan titik, RAB, volume pekerjaan, berita acara, laporan pengawasan, serta ketentuan teknis OPLAH dan PITER yang berlaku pada tahun anggaran terkait.
Hingga berita ini ditulis, substansi mengenai dasar perubahan titik pekerjaan, mekanisme penghitungan volume, serta hubungan teknis antara kegiatan OPLAH dan PITER masih memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan sehingga masyarakat dan kelompok tani memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

