Bantah Tidak Akomodir Wartawan, KPU Supiori Sebut Jalankan Amanat PKPU - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 26 Oktober 2020

Bantah Tidak Akomodir Wartawan, KPU Supiori Sebut Jalankan Amanat PKPU

MANUS.ID, Supiori - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori membantah keras pemberitaan yang menyudutkan Plt. Ketua KPU Supiori

Dalam keterangan resminya, Plt Ketua KPU Supiori, Silvia Mundoni,ST. mengungkapkan, dalam melaksanakan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori periode 2020-2025 di Balai Kesenian Supiori, Jumat (23 Oktober 2020) Kemarin,

Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19 sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Kata Silvia, pihaknya melaksanakan tahapan debat kandidat, sesuai dengan PKPU, dimana mengedepakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sebelumnya terkait Pemberitaan miring dibeberapa media online  saat dilaksananan debat calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Supiori periode 2020-2025 terkait dengan tidak diakomodirnya para wartawan diacara debat tersebut , Plt Ketua KPU Supiori, menepis, itu tidak benar. Ujarnya dalam rilis yang diterima manus.id, Minggu (25/10)

Silvia menambahkan, Jika ada teman-teman wartawan yang merasa dirugikan, kami mohon maaf karena kami menjalankan aturan resmi sesuai dengan PKPU.

�ini kegiatan pilkada serentak, dimana Supiori menjadi salah satu kabupaten yang melaksanakan agenda tersebut, jadi harus ada pijakan dalam mengambil keputusan�. Cetusnya

jika ada wartawan yang tidak terakomodir dalam debat kandidat, maka ada sesi konferensi pers usai kegiatan debat kandidat."Pada saat kita kegiatan persiapan debat di Biak, saya sudah sampaikan bahwa hanya RRI dan TVRI yang di ijinkan karena pembatasan sosial dalam rangka pencegahan COVID-19,"ungkap Silvia di Kantor KPU Supiori

Ia juga menjelaskan, soal adanya Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori itu, merupakan bagian dari sinergitas KPU dan Pemkab dalam rangka pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Begitupun dengan teman-teman dari Humas Polres Supiori, juga berkaitan dengan pelaporan ke Institusi Polri, demikian kita harapkan agar teman-teman bijak dalam penyajian berita, jangan menerima mentah-mentah begitu saja,"

Menurutnya, bukan hanya wartawan yang tidak terakomodir, masa pendukung kandidat juga dibatasi, karena pihaknya mendorong agar debat kandidat yang dilaksanakan, tetap mengedepankan protokol kesehatan, Jelasnya

merujuk pada PKPU. "Kami juga ingatkan kepada temam-teman wartawan, bahwa publikasi kegiatan kandidat baik media cetak, elektronik dan online baru boleh dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember, sesuai dengan tahapan yang dilakukan dan jadwal yang suda ditetapkan,

untuk itu, kami meminta perhatian dari Bawaslu untuk melihat persoalan ini, tak hanya berita, iklan kampanye di media juga harus mengikuti aturan di KPU,"imbuh Silvia.

Dalam memastikan pemberitaan, KPU Supiori bakal lebih tegas dalam mengakomodir wartawan yang meliput pada debat selanjutnya, dimana KPU akan menanyakan setiap wartawan yang mau meliput saat debat kandidat, harus mampu menunjukan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Agar kami bisa tahu, wartawan tersebut, sudah terverifikasi baik di organisasi wartawan maupun dewan pers, hal ini juga untuk menghindari hoax, black campaign dan sebagainya,"tuturnya.

Pihaknya juga mendorong agar kegiatan para pasangan calon (Paslon) untuk tidak diberitakan dulu, mengingat jadwal resmi baru bisa dipublish pada 22 November nanti. 

"Pasangan calon harus lebih memaksimalkan peran media center atau media kampanyennya, dengan memanfaatkan media sosial baik di facebook, instagram, twitter dan youtube yang sudah didaftarkan secara resmi di KPU,"Tutup Silvia (Ar)

Editor : Redaksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman