![]() |
| Ket Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Bersama Pemkab Kabupaten Timor Tengah Selatan |
Liputan Magel Tohana
Sejumlah anggota DPRD mendesak Pemerintah Daerah segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si., menegaskan DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui pemanggilan dan klarifikasi pihak terkait.
“Sekarang keputusannya ada di pemerintah daerah. Untuk perangkat desa, tahapannya jelas. Kepala Desa mengusulkan pemberhentian, melalui Camat diajukan ke Bupati. Setelah itu Bupati tinggal menyetujui dan menerbitkan SK,” jelas Marthen.
Ia menyebut mekanisme tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Terkait adanya laporan hukum dari suami tenaga P3K ke pihak kepolisian, Marthen menilai hal itu merupakan ranah berbeda.
“Fokus kita sekarang adalah pada perangkat desa yang bersangkutan. Kalau memang demikian, sebaiknya dinonaktifkan sementara agar bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD TTS, Samuel D.Y. Sanam, S.H., menilai pemerintah daerah dan kepala desa harus segera bertindak.
Menurutnya, kewenangan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap perangkat desa sudah diatur dalam UU Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Memang kita masih menunggu Permendagri sebagai turunan PP 16 Tahun 2026. Tapi Pemda bisa mengarahkan kepala desa untuk mengambil keputusan menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” ujarnya.
Samuel menyoroti lambatnya penanganan dan minimnya penjelasan teknis dari OPD terkait.
“OPD leading sector harus menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan memberi sanksi atau pembinaan. Ini yang belum disampaikan dengan baik kepada masyarakat dan kepala desa,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., menanggapi sorotan DPRD tersebut. Ia menyebut saat ini ada dua desa yang menjadi perhatian, yakni Desa Bijaepunu dan Desa Nununamat.
“Perkembangan di media sosial menuntut kita untuk cepat menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Eduard.
Menurut informasi dari Camat Mollo Utara, proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu terhambat karena adanya laporan ke Polres TTS.
“Kita harus menghargai proses hukum. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak,” jelasnya.
Bupati mengakui adanya keterlambatan penanganan.
“Saya harus mengakui penanganan ini lambat. Seperti api, kalau dari kecil cepat dipadamkan tidak akan membesar,” katanya.
Eduard berjanji akan segera mengumpulkan para pihak termasuk tokoh masyarakat di dua desa tersebut.
“Saya akan turun langsung. Mohon beri saya waktu. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui pimpinan DPRD,” tambahnya.
Ia juga menegaskan keterlambatan ini merupakan tanggung jawab dirinya dan Wakil Bupati.
“Kelemahan ini ada pada saya dan Pak Wakil Bupati. Saya tidak boleh menyalahkan staf atau pimpinan dinas,” pungkasnya.

