HIPMI Halteng Mu, Minta PT Iwip Akomodir Hak Pekerja - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 05 November 2020

HIPMI Halteng Mu, Minta PT Iwip Akomodir Hak Pekerja

MANUS.ID,Weda � Beberapa pekan lalu, para pekerja PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melakukan protes kepada petinggi perusahaan. Pasalnya PT IWIP dinilai diduga kuat mengebiri sejumlah hak pekerja.

Aksi Protes yang direkam dalam video berdurasi lebih dari 11 menit itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dilansir dari media tandaseru.com, edisi Rabbu 04 November  2020, Salah satu karyawan yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, perusahaan tidak memberi kesempatan kepada para karyawan untuk beribadah pada hari Minggu bagi umat Nasrani dan Jumat bagi umat Islam.

"Kalau kami tetap ibadah, gaji kami diancam dipotong, bahkan diancam diberhentikan," tuturnya

Selain itu, jatah makanan untuk karyawan juga dinilai tak manusiawi. Sebab tak mengandung nilai gizi yang menopang pekerjaan mereka. terangnya

Informasi sadis ini, menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Tengah Maluku Utara (HIPMI-Halteng MU) Periode 2020-2021

Munawarsyah Musa selaku Ketua Umum HIPMI Halteng MU, menjelaskan dari bacaan kami, tepat tanggal 28 Oktober 2020, hari sumpa Pemuda. Himpi Halteng Mu, dalam aksi demonstrasi Refleksi Sumpah Pemuda ke-92 telah membawa beberapa tuntutan tegas,

yakni salah satu poinnya itu termasuk menaikan upah buru dan Pelayanan hak buruh PT.IWIP Jelasnya kepada manus.id, Jumat (06/11)

Pihaknya, juga meminta kepada pihak PT Iwip untuk menyediakan tempat ibadah bagi para pekerja, Mesjid, dan Gereja di lokasi kawasan PT Iwip Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Munawarsyah, menambahkan PT.Iwip harus memberi waktu selama 3 jam untuk Istirahat Sholat dan Makan (Isoma), baginya para pekerja ini bukan robot, mereka juga butuh istirahat dan beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaanya masing-masing. Sebagaimana dalam Pasal 80 Undang-Undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menegaskan, "Kebebasan menjalankan ibadah di lingkungan Perusahaan begitupun di PT.IWIP

Dalam waktu dekat pihaknya, akan berkordinasi langsung dengan Humas PT.Iwip dan kontraktor yang bersangkutan agar secepatnya membijaki masalah yang di alami oleh buru PT.Iwip

dan juga meminta Kordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halteng, Bang Aswar untuk dimintai informasi yang aktual di Perusahaan PT.Iwip, tegasnya

�kalau tuntutuan ini tidak di indahkan secara serius oleh sub kontraktor PT.Iwip, maka kami akan melaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU yang berlaku. Tutupnya (MI)*

Editor : Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman