ANTARA IURAN KOMITE DAN HAK SISWA MENGIKUTI UJIAN - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 Maret 2022

ANTARA IURAN KOMITE DAN HAK SISWA MENGIKUTI UJIAN

 

Ket Gambar : Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat berada di SMAN 11 Kota Kupang

Kota Kupang-Soepost.com, Kamis (17/3/022), tim Ombudsman RI Perwakilan NTT mengunjungi SMA Negeri 11 Kota Kupang di Jalan Fetor Foenay Maulafa, Kota Kupang. Kunjungan ini bermula dari keluhan sejumlah orang tua siswa kelas XII bahwa anak-anak mereka dipulangkan pihak sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian sekolah karena belum membayar lunas iuran komite hingga bulan Maret 2022.

Tentang kondisi ini, Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton yang dihubungi media ini mengatakan,

“Kunjungan ini, mendasark pada pengaduan orang tua siswa yang anaknya dipulangkan hanya karena belum membayar iuran komite. Keluhan serupa juga terjadi di SMA/SMK Negeri di beberapa kabupaten, sehingga pada hari pertama ujian ada 68 siswa dipulangkan karena belum membayar iuran komite. Jumlah ini terus berkurang pada hari kedua menjadi 44 siswa dan hari ketiga menjadi 38 siswa.”

“Informasi yang diterima, karena belum membayar iuran komite para siswa akan mengikuti ujian susulan jika sudah lunas membayar iuran komite. Sekolah ini mempunyai 11 rombongan belajar  dengan jumlah siswa sebanyak 255 siswa dengan iuran komite sebesar Rp 125.000 per siswa per bulan. Jumlah guru PNS sebanyak 11 orang dan guru komite sebanyak 20-an orang. Kita maklum, tentu saja pihak sekolah membutuhkan anggaran dari iuran komite untuk membayar honor para guru komite sebanyak 20-an orang tersebut.”

“Hal mana soal tersebut kerap menjadi alasan mengapa diperlukan iuran komite setiap bulan dari orang tua. Untuk itu, kepada Wakil Kepala Sekolah kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.”Jelas Darius

Masih menurut Darius Beda Daton, “ Dari kejadian ini, Hak siswa untuk memperolah layanan pendidikan tidak boleh disandera oleh karena belum membayar iuran komite atau biaya lain. Apalagi urusan biaya pendidikan adalah tanggung jawab orang tua, bukan urusan para siswa. Karena itu perlu dicari solusi bersama agar para siswa tetap mengikuti ujian sekolah sambil orang tua terus berupaya membayar iuran komite sesuai kesepakatan bersama. Sekali lagi pemulangan siswa saat ujian atau penahanan ijasah saat siswa tamat akan sangat mengganggu psikologi siswa, terutama karena pelayanan pendidikan adalah hak siswa dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi.”  Tegas Darius (YABES)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman