KASUS YUPITER PAH, DILAPORKAN KE SEKRETARIAT PRESIDEN - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 24 November 2022

KASUS YUPITER PAH, DILAPORKAN KE SEKRETARIAT PRESIDEN

 



KOTA SOE-$P, Sesuai laporan hasil pemeriksaan(LHP) yang disampaikan oleh Dinas P3A Kepada Bupati  Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara, tentang dugaan pelanggaran aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilakukan terlapor Ir. Yupiter Pah diketahui telah dilaporkan ke Sekretariat Presiden.

 

Hal ini disampaikan Kabid PPA Dinas P3A kabupaten Timor tengah Selatan Andy Kalumbang saat dihubungi media ini Rabu(23/11/2022) mengatakan bahwa pada Minggu lalu,

 

“Kasus Pak Yupiter Pah sudah dilaporkan ke Sekretariat Presiden, untuk itu pada saat staf khusus kepresidenan datang di hari Kamis lalu. Kami sudah menjawab kepada Perwakilan Sekretariat Presiden bahwa Kasus yang melibatkan Oknum Kepala Badan di Kabupaten Timor tengah Selatan ini tetap berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada Dinas P3A Kabupaten TTS” Ucap Andy

 

“Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan dan penarikan aset daerah itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan untuk itu Saya sudah jelaskan kasus Ir.Yupiter Pah ini kepada Staf Khusus Presiden pada hari. Kamis minggu lalu.”, Jelas Andy Kalumbang

 

“Informasi yang diketahui media ini melalui Kabid PPA Andy Kalumbang bahwa dalam posisi sebagai aparatur sipil negara, Ir.Yupiter Pah pengampu MN(17) adalah menduduki jabatan Kepala Badan dan diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan bahwa PNS wajib menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam Sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan serta juga yang bersangkutan melanggar Pasal 14 PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dimana Pasal 14 tersebut berbunyi, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya dan dengan pria yang bukan suaminya tanpa Ikatan Perkawinan Yang Sah”

 

“Ir.Yupiter Pah juga diduga melakukan Pelanggaran Terhadap Pasal 8 huruf a UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam pasal tersebut Ir Yupiter Pah diduga melakukan Pemaksaan hubungan Seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan untuk pelanggaran UU PKDRT ini pelaku dapat dipidana penjara 4 tahun dan maximal 15 apabila Pelakunya adalah Orang Dekat”,

 

“Sehingga Karena melihat ancaman hukuman Disiplin PNS-Nya adalah tingkat Berat maka Kewenangan untuk Menjatuhkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati TTS” Jelas Andy

 

Dalam posisi sebagai Kabid PPA, Andy Kalumbang berharap agar pemerintah juga bisa memberikan perhatian dalam kasus ini,

 

“Dalam kasus ini, kami juga berharap tim pemeriksa tingkat kabupaten yang meliputi Inspektorat, Kasar Pol PP, Kaban BKPSMD dan Kabag Hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut. Sehingga, masyarakat kabupaten Timor tengah Selatan dapat mengetahui perkembangan kasus ini” Harap Andy

 

Sesuai pengakuan Kabid PPA jika di hari Kamis Minggu lalu dirinya telah bertemu dan menjawab pertanyaan dari perwakilan Sekretariat Presiden tentang kasus yang melibatkan salah satu kepala badan di kabupaten Timor tengah Selatan bahwa kasus ini tetap berproses sesuai dengan kewenangan yang ada pada dinas P3A Kabupaten TTS,

 

“Pada hari Kamis Minggu lalu, saya sudah menjelaskan kepada staf khusus Presiden tentang kasus Ir. Yupiter Pah. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan dan penarikan aset daerah, itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian” Pungkas Andy Kalumbang


Terkait hal ini, Ir.Yupiter Pah yang menghubungi media ini mengatakan bahwa soal adanya laporan ke Sekretariat Presiden dirinya tidak tau soal itu,


“Saya tidak tau kalau kasus tersebut sudah dilaporkan ke Sekretariat Presiden, saya masih dalam kondisi sakit jadi masih fokus untuk beristirahat sesuai anjuran dokter” Jelas Ir.Yupiter Pah.

 

Tentang kelanjutan proses ini, dirinya mengatakan akan siap menghadapi sesuai aturan yang berlaku karena menurutnya hingga saat ini MN adalah anaknya,

 

“MN itu masih dalam kapasitas sebagai anak saya, karena tinggalnya murni di rumah saya itu orang tuanya secara adat telah memberikan kewenangan kepada saya untuk menjadi orang tua dari MN. Jadi atas dasar itu, saya juga sebagai orang tua punya hak untuk melakukan hal yang perlu untuk kepentingan dan kesehatan anak saya MN” Kata Ir.Yupiter Pah. (Yabes Nubatonis)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman