KISAH ANAK 15 TAHUN, 5 TAHUN HIDUP LAYANI NAFSU KETUA RT.02 - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 05 Desember 2022

KISAH ANAK 15 TAHUN, 5 TAHUN HIDUP LAYANI NAFSU KETUA RT.02

 


TTS-$P, Kisah VM anak lima belas tahun asal desa Saubalan Kecamatan Tobu Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa tenggara timur diduga  lima tahun harus melayani nafsu bejat Rofinus Noeng yang adalah seorang ketua RT.02 Desa Saubalan Kecamatan Tobu Kabupaten Timor tengah Selatan.

 

Sesuai informasi yang diperoleh media melalui Humas Polres Timor tengah Selatan, Rofinus Noeng melakukan hubungan ini sudah sejak bulan Februari 2017 sampai bulan Mei 2022 baru diketahui setelah VM dalam kondisi berbadan dua.

 

Mengenai kronologis kejadian ini VM pasrah menjalani kondisi ini selam kurang lebih lima tahun sejak tahun 2017 diduga karena Rofinus Noeng mengancam akan membunuh VM, sehingga karena takut VM selalu melayani hasrat bejat Rofinus Noeng ketika ada kesempatan.

 

“Sesuai pengakuan VM, Rofinus Noeng yang adalah Ketua RT.02 Desa Saubalan, telah berulang kali melakukan persetubuhan anak terhadap VM sejak tahun 2017 sampai bulan Mei 2022”,

 

“Kejadian pertama terjadi pada bulan Februari tahun 2017 dan dilakukan Rofinus Noeng di dalam kamar tidur korban(VM) dimana saat itu korban sedang menidurkan adik korban. Saat itu korban tidur juga membelakangi pintu kamar, kemudian tanpa korban ketahui masuklah Rofinus Noeng dan berkata jika dirinya hendak berhubungan badan dengan korban namun korban menolak ajak pelaku.”

 

“Dalam kondisi hanya bersama adiknya saja sedangkan ibu korban yang diketahui sedang ke pasar, membuat Rofinus Noeng memutuskan untuk mengancam akan membunuh VM dengan parang jika tidak mengikuti keinginannya”

 

“Dalam kondisi takut karena diancam dengan parang, VM terpaksa mengikuti semua yang dinginkan Rofinus Noeng dan melakukan hubungan layaknya suami-istri.”

 

Atas perbuatannya, Rofinus Noeng telah dilaporkan ke Mapolres Timor tengah Selatan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 81 ayat 1 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Humas Polres TTS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman