Kurang Pengawasan, Kawasan Hutan Lindung Bestobe Diolah Jadi Kebun Pertanian - SOE POST

Berita Soe TTS

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 24 Februari 2023

Kurang Pengawasan, Kawasan Hutan Lindung Bestobe Diolah Jadi Kebun Pertanian

 


Teas,Soepost.com - Hutan lindung Bestobe di Desa Teas Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan, diduga kembali salah dimanfaatkan oleh warga. Sesuai pengakuan seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa sesuai kondisi sekarang diketahui ada beberapa warga yang telah membuka lahan baru di tengah kawasan hutan,


"Kami menduga beberapa warga telah membuka lahan baru di tengah Hutan Lindung Bestobe, dan bisa dipastikan itu  ilegal karena pembukaan lahan baru tersebut dilakukan di tempat yang sama dimana almarhum bapak Abia Nabuasa masuk penjara karena sensor kayu besar satu pohon di situ." ucapnya


Sejumlah warga Desa Teas Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Media Ini mengatakan bahwa ada warga beraktifitas di tengah Hutan Lindung Bestobe dengan membuka lahan baru di musim panas tanpa seijin pemerintah setempat.


Menanggapi rumor yang berkembang di tengah masyarakat tersebut dibenarkan Kepala Desa Teas, Melianus Sabat ketika ditemui media ini di halaman kantor Bappeda TTS belum lama ini, mengatakan pihaknya sudah menegur warga yang  beraktifitas di area Hutan Lindung Bestobe namun sayangnya warga tetap tidak mengindahkan teguran tersebut,


“Melalui Pemerintah Desa Teas, kita sudah berikan teguran kepada masyarakat yang melakukan aktifitas di kawasan tersebut namun teguran tersebut tidak diindahkan” Ucap Kades Melianus Sabat



Lanjut Sabat, dirinya selaku pimpinan wilayah merasa jenuh dengan tindakan warga yang bersikap apatis terhadap teguran pemerintah desa. Tak hanya itu, Ia mengaku pernah melayangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten tapi tidak ada tindakan hingga saat ini.


"Saya sudah surati Dinas Kehutanan Provinsi dan UPT Kehutanan Kabupaten tapi tetap mereka beraktifitas,  saya mau  bertindak keras nanti saya masuk penjara, ya sudah terserah yang penting bapak dong turun jangan salahkan saya” Kata Sabat


Tentang kondisi ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pelaksana Hutan (KPH) Timor Tengah Selatan Frans Fobia saat dihubungi media ini melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan,  Christian Koenunu, S.Hut. di ruang kerjanya Jumat (17/02/2023) mengatakan terkait pengrusakan Hutan Lindung Bestobe, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan sudah mengamankan barang bukti, sudah di laporkan ke Polres TTS untuk proses hukum.

"Informasi ini sudah kami ketahui dan atas bantuan Polres Timor Tengah Selatan, kami sudah ke Lokasi bersama dengan Polisi Kehutanan. Kita sudah panggil masyarakat yang Beraktifitas dalam kawasan hutan, sudah lakukan BAP terhadap warga tersebut dan sudah lakukan penyitaan barang bukti” Ujar Cris 


Lanjut Christian bahwa pihak UPT-KPH TTS terkendala anggaran terkait pembiayaan proses hukum pelaku sebab yang anggaran diberikan dinas kehutanan provinsi kepada UPT.KPH TTS sangat minim. Porsi anggaran yang di berikan hanya 300 juta per tahun di dalamnya termasuk ATK sejak covid-19.


Ketika ditanya terkait penegakan hukum tindak pidana kehutanan yang pernah terjadi di lokasi yang sama dan sekarang terjadi lagi di lokasi yang dengan orang berbeda tapi tidak ada upaya hukum yang dilakukan dan terkesan ada perlakuan tebang pilih, Cristian mengatakan bahwa untuk pelaku yang sekarang ada perimbangan-pertimbangan lain,

  

“Christian mengatakan bahwa selain ketiadaan anggaran juga pihaknya mempertimbangkan keadaan pelaku yang sudah lanjut usia sehingga pihaknya mediasi dengan memberikan peringatan kepada pelaku untuk tidak lagi beraktifitas di dalam kawasan hutan”,


"Kita minta Polres TTS untuk tindak lanjut proses hukum, cuma proses ini akan ada biaya dan kami tidak ada anggaran sama sekali untuk proses tindak pidana kehutanan, kendaraan ada tapi bagaimana orang mau isi minyak, terus terang gaji sudah habis di bank, selain itu pelaku sudah tua jadi kita banyak mediasi " Jelas Cristian


Ditambahkan Christian bahwa sebagai solusi atas kondisi tersebut, Unit Pelaksana Teknis dan Kesatuan pelaksana hutan (UPT-KPH) TTS akan mengajukan dokumen proses ijin perhutanan sosial kepada dinas Kehutanan provinsi dan sementara di bahas di DPRD provinsi NTT 


"Perhutanan sosial akan di berikan kepada kelompok tani hutan selama 35 tahun " tandas Christian.


Di tambahkan Christian bahwa di kabupaten TTS terdiri dari 24 kecamatan, 21 kelompok hutan dengan luas 137, 165 Hektar dan 116 desa berada dalam kawasan hutan di lengkapi personil polhut sebanyak 6 orang. Lanjut dikatakan Cristian bahwa KPH TTS kesulitan  melaksanakan tugas secara maksimal jika tidak didukung dengan anggaran  " kata Christian "


Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, S.E.M.Si., belum berhasil dikonfirmasi media ini. (Yanto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman