Ratusan Barang Bukti, Dimusnahkan Kejari TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 Mei 2023

Ratusan Barang Bukti, Dimusnahkan Kejari TTS

 


TTS-Soepost.com, Ratusan barang bukti perkara pidana umum tahun 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan perkara pidana tahun 2022 yang baru memiliki kekuatan tetap pada tahun 2023. Kamis 25 Mei Tahun 2023, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.


Sesuai Siaran Pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan Nomor PR-10/K.3/Kph.3/05/2022, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tahun 2022 dan tahun 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah)



Pada hari Kamis 25/05/2023 sekitar pukul 10.00-11.15, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah dilakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tahun 2022 dan tahun 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tentang kegiatan ini, Kajari Timor Tengah Selatan H. Sumantri, SH yang dihubungi melalui Kasie Intelijen membenarkan kejadian ini,


“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Mei Tahun 2023, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Telah dilakukan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”,



“Adapun diketahui bahwa maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menjadi aman, tentram dan kondusif” Jelas Semuel Sine, SH

Lanjut Kasie Intel, “Selain itu, tujuan dilakukannya kegiatan ini agar masyarakat mengetahui perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”,


“Bahwa terhadap barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang bukti untuk perkara pada tahun 2022 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan mendapat putusan pengadilan pada tahun 2023 sehingga pemusnahannya baru dilakukan tahun ini” Jelas Semuel Sine


Informasi yang dihimpun media ini, Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut untuk 14 Perkara Pidana Umum, meliputi Narkotika, Kosmetik, Pakaian, Alat Elektronik, Benda Tumpul dan Senjata Tajam.


Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Soe Ni Kadek Ismadewi, SH., MH, Dandim 1621/TTS, Letkol Inf. Sobirin, S.Ag.,M.Si, Kanit Reskrim Polres TTS Robbyanly Dewa Putra, S.Trk, Perwakilan Dinkes TTS dan Perwakilan BPOM Kupang. (Redaksi Soe Post)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman