Kejari TTS Terima Pengaduan Secara Online - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 28 Juni 2023

Kejari TTS Terima Pengaduan Secara Online


TTS|Soepost.com
, Sesuai siaran pers dengan nomor PR-11/K.3/Kph.3/06/2023 tertanggal 27 Juni tahun 2023, diketahui media ini bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di Aula Kantor Camat Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kegiatan penerangan hukum tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA, dengan menghadirkan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan, SH dan Jaksa Fungsional pada Intelijen Made Aprilia Widia Krsitianti, SH dengan mengangkat tema SOSIALISASI.


Pada kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari TTS menyampaikan materi tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Menghindari Potensi TIPIKOR dan Pencegahannya” dan “Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan”.  


Hadir pada kesempatan tersebut Camat Amanuban Barat (Steven A. Neonufa, S.Pi.) dan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, TPK, Ketua BPD, Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat di 8 Desa se-Kecamatan Amanuban Barat dengan total peserta 80 (delapan puluh) orang. 


Camat Amanuban Barat (Steven A. Neonufa, S.Pi.) sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dipilihnya Kecamatan Amanuban Barat sebagai lokasi penerangan hukum, ini merupakan kegiatan yang dapat menambah wawasan hukum terkait pengelolaan dana desa karena masih banyak Bapa/Mama Desa yang belum paham mengenai pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. 


"Mari Jadikan ini sebagai bekal kepada Bapa/Mama Desa, jangan sampai sesudah kegiatan ini malah Bapa/Mama Desa yang jadi pelakunya, untuk itu mari bersama-sama kita ikuti kegiatan ini dengan tertib agar kita paham mana yang pantas/tidak pantas dilakukan." Ucap Steven Neonufa


Kasi Intel Kejari TTS I Putu Eri Setiawan yang dihubungi media ini membenarkan adanya kegiatan tersebut,


"Benar bahwa pada hari ini telah dilakukan Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan tema,

 “Sosialisasi Tentang Pengelolaan Dana Desa Untuk Menghindari Potensi TIPIKOR dan Pencegahannya” dan “Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan” Ucap I Putu Eri Setiawan


Lanjutnya, "Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada perangkat desa karena masih sering terdapat laporan aduan dari masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pengelolaan Dana Desa, serta dengan adanya Sosialisasi Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Pada Seksi Intelijen Berbasis Website dan Call Center di kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan memudahkan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam memberikan laporan aduan",


"Masyarakat cukup menggunakan Smartphone atau sejenisnya sudah dapat memberikan laporan aduan, dengan mengakses website https://kejari-timortengahselatan.kejaksaan.go.id/, di laman tersebut sudah tersedia Kanal Call Center dan Form Pengaduan Masyarakat. Masyarakat tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Tengah Selatan untuk memberikan laporan  aduan" Pungkas Kasi Intel I Putu Eri Setiawan, SH (Redaksi Soe Post) 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman