Kejari TTS Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 22 Juli 2023

Kejari TTS Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

 



TTS|Soepost.com, Dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kejari H. Sumantri, SH, diketahui telah berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai  Rp. 243.223.500,00,


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan H. Sumantri, SH didampingi Kasi Pidum; Santi Efraim, SH, Kasi Intel; I Putu Eri Setiawan, SH, dan Kasi Pidsus Semuel Sine, SH.


“Baik dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023, perlu juga kami sampaikan ke teman-teman media bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp.243.233.500.00 dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bos tahun 2016-2019 di SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan” Ucap Kajari


Lanjut H. Sumantri, SH; “Untuk calon tersangka dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana bos SMAN Kuanfatu, kita sudah kantongi nama calon tersangka. Tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan, setelah itu kita Ekspos dan terduga tersangka kita tahan. Intinya jika sudah ada niat untuk mengembalikan keuangan negara artinya telah mengakui bahwa sudah melakukan kesalahan dan itulah calon tersangkanya” Kata Kajari


Masih menurut Kajari TTS H. Sumantri, SH; “Selain kasus dugaan Korupsi di SMA Negeri Kuanfatu ada juga dugaan kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tubuhue Tahun 2016-2019, khusus kasus Tubuhue kita sudah tahan dua orang terduga pelaku dan akan ditahan lagi satu orang lagi. Secara patut, kita sudah panggil, jika tidak indahkan panggilan tersebut pasti kita jemput paksa” Tegas Kajari


Diketahui media ini, untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue. Kejari Timor Tengah Selatan, telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Tubuhue dan Mantan Bendahara Desa Tubuhue yang mengelola Anggaran Dana Desa dari tahun 2016 sampai tahun 2019. (TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman