Dihamili Pria 42 Tahun, Dinas P3A Siap Dampingi Gadis 16 Tahun - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 November 2023

Dihamili Pria 42 Tahun, Dinas P3A Siap Dampingi Gadis 16 Tahun



TTS|Soepost.com, Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 16 tahun asal salah satu desa dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu 22 November 2023 diketahui media ini telah hamil dengan YT Pria berumur 42 Tahun.


Informasi ini diketahui saat Bunga bersama orang tuanya dan YT Pria 42 tahun mengantar Bunga ke UPT Puskesmas Panite untuk melakukan pemeriksaan atas kehamilan yang sedang dijalaninya.


Terhadap informasi ini, Kabit PPA Andy Kalumbang yang diminta keterangannya mengatakan akan mengawal kasus ini.


"Yang namanya kasus persetubuhan anak pasti kita kawal sampai tuntas, anak wajib mendapatkan perlindungan. Untuk itu, kita pasti kawal kasus persetubuhan anak ini sehingga masyarakat dapat sadar dan paham akan pentingnya perlindungan terhadap anak." Ucap Andy


Lanjut Andy Kalumbang, khusus informasi ini. Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui bidang PPA telah mendapatkan informasi tentang dugaan kasus Persetubuhan anak yang telah dialami korban Bunga.


"Kami sudah dapat pengaduan terkait dugaan kasus yang dialami Bunga, sehingga apapun yang terjadi kami akan tetap mendampingi Korban sampai adanya putusan Inkracht dari Pengadilan.",


"Kasus ini dilaporkan oleh pihak puskesmas ke Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan karena korban anak yang hamil masih berusia sekolah, pendampingan ini kita lakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah melalui Dinas P3A terhadap setiap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan.",


"Kita berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak untuk menyampaikan informasi informasi penting terkait perlindungan anak dan perempuan. Tanpa masyarakat, Dinas P3A tidak akan maksimal dalam pelaksanaan tugas tanpa dukungan masyarakat dan semua stakeholder." 


"Untuk itu siapa saja yang melihat mendengar dan menyaksikan adanya perbuatan hukum kekerasan terhadap anak dan perempuan agar dapat melaporkannya secara berjenjang kepada Dinas P3A dan juga UPTD PPA Kabupaten Timor Tengah Selatan." Pungkas Andy Kalumbang (Yabes.SP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman