Ketum DPP PPNI Lantik Personalia Badan Pusbangdiklat DPW PPNI NTT - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 Januari 2024

Ketum DPP PPNI Lantik Personalia Badan Pusbangdiklat DPW PPNI NTT

 




Penulis : Saverinus Suhardin (Infokom DPW PPNI NTT)
Editor : Yabes Nubatonis 


Personalia Badan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Pusbangdiklat) Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW PPNI NTT), Sabtu (20/01/2024) resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP (Dewan Pengurus Pusat) PPNI, Harif Fadhillah, bertempat di Aula Graha PPNI NTT.




Acara pelantikan itu dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPNI, Ketua DPW PPNI NTT beserta jajaran pengurus, Ketua Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) PPNI NTT, Ketua DPD PPNI Kota/Kabupaten se-Provinsi NTT, Ketua Ikatan/Himpunan Perawat yang ada di DPW PPNI NTT, dan tamu undangan lainnya.


Berdasarkan SK Badan Pusbangdiklat PPNI Nomor:003/PUSBANGDIKLAT.PPNI/SK/K/I/2024 tentang Pengesahan Susunan Personalia Badan Pusbangdiklat DPW PPNI NTT yang ditandatangi Aprisunadi selaku Direktur pada 8 Januari di Jakarta, berikut ini nama-nama personalia yang dilantik.

Ketua         : Yuliana Dafroyati

Sekretaris : Saverinus Suhardin

Wakil Ketua Bidang I (Perencanaan Pelatihan) : Domianus Namuwali

Anggota Wakil Ketua Bidang I : Agustince Ekasia Manafe

Wakil Ketua Bidang II (Penyelenggara Pelatihan) : Sabinus Kedang

Anggota Wakil Ketua Bidang II : Marikxen E. Lonakoni

Wakil Ketua Bidang III (Pelaporan) : Syamsul Qamar

Anggota Wakil Ketua Bidang III : Fransiskus Yulius Woge Ratu


Fokus Pelayanan Anggota

Ketua DPW PPNI NTT, Aemilianus Mau, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PPNI yang telah meluangkan waktu melakukan kunjungan kerja ke NTT.


"Terima kasih juga kepada personalia Pusbangdiklat yang telah dilantik," kata Aemilianus Mau.


Menurutnya, rencana pembentukan Pusbangdiklat DPW PPNI NTT telah dimulai sejak 2023 lalu. Ia mengaku DPW PPNI NTT telah melakukan rapat pleno sebanyak 4 kali untuk membahasnya, hingga akhirnya dimantapkan saat rapat Penyusunan Rencana Program Kerja 2024 DPW PPNI NTT pada Sabtu (13/02/2021) lalu.


"Tolong buat rencana kegiatan dengan baik agar terlaksana dengan baik," pesan Aemilianus Mau kepada personalia Badan Pusbangdiklat DPW PPNI NTT yang baru dilantik. "Tugas kita adalah meningkatkan kompetensi perawat."


Ketua DPW PPNI NTT dua periode itu menegaskan bahwa, pembentukan Pusbangdiklat merupakan bentuk keseriusan PPNI dalam menjawab kebutuhan perawat; semua berfokus untuk memberi pelayanan kepada anggota.


Karena itu, Aemilianus Mau menyarankan agar Pusbangdiklat bisa mengidentifikasi pelatihan apa saja yang dibutuhkan anggota, dan selanjutnya merencanakan program pelatihan.


Dengan demikian, lanjut Aemilianus Mau, anggota perawat yang mengikuti program pelatihan melalui Pusbangdiklat akan mendapatkan sertifikat dengan nilai SKP yang diakui pemerintah. "Nilai SKP itu nantinya bisa digunakan untuk memperpanjang SIPP (Surat Izin Praktik Perawat)," imbuhnya.


PPNI NTT Masih Solid


Di sela-sela penyampaian kata sambutan pada seremonial pelantikan tersebut, Aemilianus Mau juga menegaskan kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP PPNI terkait sikap PPNI NTT pasca pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Kami di NTT masih bersemangat," tegas Aemilianus Mau. "Kami masih tegak lurus dengan DPP PPNI; kami masih setia dengan PPNI meski telah muncul organisasi perawat yang lain." 


Eksistensi PPNI di NTT itu dibuktikan dengan berbagai kegiatan organisasi yang masih berjalan. Sebagai tambahan informasi, Aemilianus Mau menambahkan kalau dalam waktu dekat PPNI NTT akan melaksanakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil). 


"Rencananya rakerwil itu akan dilaksanakan di Kabupaten Ngada, Flores, NTT yang direncanakan pada bulan Mei 2024," tandasnya.


Bangga dengan PPNI NTT 


Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah, mengungkapkan rasa bangganya pada DPW PPNI NTT saat menyampaikan kata sambutan. Ia mengaku bangga karena DPW PPNI NTT telah memiliki graha atau kantor milik sendiri, sementara DPW lain—termasuk yang ada di wilayah barat Indonesia—masih banyak yang belum punya.


"Gunakan graha ini dengan maksimal," pesan Harif Fadhillah.


Ketua Umum DPP PPNI dua periode itu juga mengapresiasi DPW PPNI NTT yang telah membentuk Pusbangdiklat. Menurutnya, NTT merupakan wilayah ke-11 yang telah resmi membentuk Pusbangdiklat.


"Selamat kepada pengurus Pusbandiklat NTT yang baru dilantik, semoga bisa bekerja untuk kemajuan perawat NTT. Semoga perawat NTT semakin maju," pesan Harif Fadhillah.


Urgensi Pusbangdiklat PPNI


Pada kesempatan itu, Harif Fadhillah juga bercerita mengenai riwayat awal mula DPP PPNI membentuk badan kelengkapan organisasi yang baru tersebut. Menurutnya, jauh sebelum isu RUU Kesehatan Omnibus Law merebak ke publik, DPP PPNI sebenarnya telah mencium adanya isu perubahan sistem dari pemerintah.


Karena itu, sebagai langkah antisipasi, DPP PPNI langsung merespons isu tersebut dengan membentuk Badan Pusbangdiklat. Kabar baiknya lagi, lanjut Harif Fadhillah, Pusbangdiklat PPNI ini telah terakreditasi dengan nilai A (unggul) sejak sebelum UU Kesehatan disahkan.


Harif Fadillah menjelaskan, keberadaan Pusbangdiklat PPNI yang terakreditasi A ini memiliki keuntungan tersendiri. Saat ini Kementerian Kesehatan memberi peluang kepada lembaga mana pun untuk menyelenggarakan pelatihan kesehatan, asalkan lembaga itu telah terakreditasi.


Pusbangdiklat PPNI memiliki jangkauan yang lebih luas, bisa membuka layanan pelatihan bagi profesi kesehatan lain. Selain itu, badan kelengkapan PPNI ini juga bisa dibuka di setiap wilayah provinsi untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota.


Harif Fadhillah menambahkan, pembentukan Pusbangdiklat PPNI di setiap wilayah provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Harapannya, badan kelengkapan PPNI nantinya bisa memfasilitasi anggota dalam meningkatkan kompetensi, termasuk menyediakan sertifikat ber-SKP (Satuan Kredit Profesi) yang digunakan untuk memperpanjang SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).


Keunggulan lainnya, Pusbangdiklat PPNI telah menggunakan sistem berbasis IT yang terintegrasi dengan SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan), dan pemerintah daerah yang berwenang menertibkan atau memperpanjang masa berlaku SIPP dapat mengakses datanya secara langsung.


"Sistem ini akan memudahkan anggota," imbuh Harif Fadillah.


Relasi Kerja Pusbangdiklat PPNI


Keberadaan Pusbangdiklat PPNI sempat mendapat banyak penolakan dari anggota maupun pengurus badan kelengkapan lain dalam tubuh organisasi PPNI. Sebagai contoh, Harif Fadillah bercerita kalau pernah ada rumor terkait hubungan Pusbangdiklat PPNI dengan Ikatan/Himpunan Perawat.


Menurutnya, ada beberapa orang yang berpandangan kalau kehadiran Pusbangdiklat PPNI akan mengebiri fungsi dan peran Ikatan/Himpunan Perawat. Harif Fadillah menegaskan isu tersebut sebagai informasi yang salah.


"Ikatan/Himpunan Perawat harusnya bekerja sama dengan Pusbandiklat dalam menjalankan pelatihan. Tidak bisa sendiri, sehingga perlu dibuka ruang untuk sama-sama melayani anggota," terang Harif Fadillah.


Ia menambahkan, Pusbangdiklat PPNI di setiap provinsi memang harus dilantik oleh DPP PPNI karena lembaga yang terakreditasi A itu ada di pusat, sedangkan yang ada di daerah sebagai bagian dari organisasi untuk menjangkau layanan kepada anggota.


"Pusbangdiklat PPNI sebaiknya selalu bekerja sama, baik secara internal dalam tubuh PPNI maupun dengan lembaga eksternal," tambahnya.


Langkah PPNI Pasca Pengesahan UU Kesehatan


Harif Fadillah kembali menjelaskan ulang mengenai alasan PPNI menolak UU Kesehatan 2023. Secara umum ia menjelaskan bahwa kehadiran UU tersebut mengubah banyak peran PPNI yang telah berjalan dengan baik sebelumnya.


"Karena itu kita tegas menolak," lanjut Harif Fadillah, "dan ini bukan keinginan saya pribadi, tapi hasil rapat pimpinan seluruh Indonesia."


Menurutnya, meski saat ini UU Kesehatan tersebut telah disahkan, PPNI bersama organisasi profesi kesehatan lain tetap melakukan upaya judicial review. Harif Fadillah menegaskan bahwa upaya tersebut bukan bermaksud melawan pemerintah, tapi sebagai bagian dari hak konstitusi warga negara.


"Hubungan PPNI dan Kemenkes (pemerintah) baik-baik saja," ungkapnya.


Ia menambahkan, PPNI melakukan judicial review bidang formal. Artinya, PPNI menilai ada proses pembuatan UU yang tidak sesuai dengan prosedur. "Apapun keputusannya nanti, kita tunduk dan patuh. Tapi dalam sejarah, kita tercatat telah berjuang mempertahankan kepentingan perawat," lanjut Harif Fadillah.


Lebih lanjut Harif Fadillah mengajak semua pengurus PPNI untuk tetap menghadapi kenyataan atas perubahan yang telah terjadi. Ia menyarankan 4 langkah yang sebaiknya dilakukan PPNI agar tetap bertahan menghadapi perubahan.


Pertama, PPNI harus mampu beradaptasi. Ada banyak cara beradaptasi, salah satunya dengan mengubah cara pandang pengurus PPNI untuk menjadi pelayan yang tulus bagi anggota. Pengurus diharapkan lebih banyak membantu anggota dalam menyelesaikan masalah atau memenuhi kebutuhan mereka.


Menurut Harif Fadillah, bentuk perhatian pada anggota sangat beragam. Salah satu yang menjadi andalan PPNI saat ini adalah memberi bantuan hukum secara gratis—bila ada masalah—kepada anggota yang memiliki NIRA aktif.


"Tolong sampaikan informasi ini kepada semua anggota kita di tingkat komisariat," pesan Harif Fadillah.


Kedua, PPNI perlu mengingat kembali tujuan pendirian organisasi. Apakah sudah terwujud? Kalau belum, maka perlu diupayakan terus bersama-sama.


Ketiga, PPNI perlu melakukan integrasi seperti sistem Diklat yang telah dibentuk. Pusbangdiklat PPNI telah terintegrasi dengan sistem yang ada di Kemenkes, sehingga setiap ada pelatihan, sertifikatnya langsung terekam pada sistem yang digunakan untuk memperpanjang SIPP.


Selain itu, PPNI juga diharapkan bisa melakukan integrasi program dengan badan kelengkapan yang ada serta bersama lembaga eksternal lainnya.


Keempat, PPNI harus menjaga pola atau budaya kerja yang telah terbentuk baik selama ini. PPNI sudah memiliki peraturan organisasi, tata kerja, SOP, dan petunjuk lainnya. Budaya organisasi ini harus dipertahankan dan diperkuat di setiap level kepengurusan.


Di akhir arahannya, Harif Fadillah mengingatkan kembali tentang peran utama organisasi profesi. Menurutnya, pengurus organisasi profesi memiliki tanggung jawab dalam urusan: peningkatan kompetensi; pengembangan profesi; advokasi hukum; pengkawalan etika profesi; pengkawalan pendidikan keperawatan; pelayanan dan pembinaan anggota; peran sosial dan politik (meningkatkan kesadaran politik bagi anggota).


Selain itu, Harif Fadillah juga memberi gambaran mengenai pengembangan badan usaha yang bisa dilakukan PPNI agar bisa mandiri secara finansial. Ada banyak ide usaha yang bisa dilakukan, seperti pembuatan PT, PPNI Pay, PPNI Store, Faskes PPNI, Perguruan Tinggi PPNI, dan lain-lain.


"Ayo, jangan patah semangat. Usaha kita pasti kita diridai Tuhan," tutup Harif Fadillah.


Mengenal Badan Sertifikasi PPNI


Setelah seremonial pelantikan, acara dilanjutkan dengan pembekalan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPNI, Mustikasari. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan tentang badan kelengkapan PPNI lain yang bernama: Badan Sertifikasi PPNI (CBP INNA).


Menurut Mustikasari, DPP PPNI tidak hanya membentuk Pusbangdiklat, tapi juga dilengkapi dengan badan sertifikasi yang secara legal bisa memberi sertifikat keahlian pada seseorang.


Sebagaimana Pusbangdiklat PPNI, Badan Sertifikasi PPNI ini juga telah mendapatkan pengakuan atau akreditasi dari BSN (Badan Sertifikasi Nasional) dan KAN (Komite Akreditasi Nasional). Tidak hanya itu, Badan Sertifikasi PPNI ini juga telah diakui secara internasional, sehingga sertifikat yang dikeluarkan bisa berlaku di 165 negara—tidak hanya di Indonesia.


Mustikasari menjelaskan cara kerja antara Pusbangdiklat PPNI dan Badan Sertifikasi PPNI. Menurutnya, Pusbangdiklat PPNI itu menyelenggarakan pelatihan dengan luaran berupa sertifikat kehadiran yang mempunyai nilai SKP tertentu. Pada tahap ini, seseorang baru diakui telah mengikuti pelatihan tapi belum bisa diakui sudah kompeten.


Badan Sertifikasi PPNI berperan setelah proses pelatihan dilakukan. Orang yang telah mengikuti suatu pelatihan bisa mengikuti ujian sertifikasi, sehingga pada dirinya akan diberikan sertifikat keahlian jika dinyatakan lulus atau layak.


Mustikasari menambahkan, saat ini Badan Sertifikasi PPNI menyelenggarakan 16 jenis sertifikasi keahlian yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 17024. Proses pendaftaran sertifikasi ini bisa dilakukan secara daring melalui website CPB INNA. Setelah itu, pendaftar akan diberi tahu lokasi ujian tulis dan praktik.


Jika dinyatakan lulus, pendaftar akan mendapatkan sertifikat keahlian yang berlaku selama 3 tahun. Sertifikat keahlian ini dapat diperpanjang dengan menunjukkan portofolio sesuai bidang keahlian atau mengikuti ujian.


Acara yang dimulai pukul 08.00 WITA itu baru berakhir pada pukul 12.00 WITA. Peserta tampak antusias mendengarkan sekaligus berdiskusi dengan narasumber.


Kegiatan diakhiri dengan seremonial penutupan. Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadillah, berpesan mengenai pentingnya konsistensi dalam menjalankan roda organisasi.


Ia juga mengharapkan agar semua pengurus bisa berjuang hingga PPNI menjadi  satu-satunya organisasi profesi yang membela kepentingan anggota.


"Selesaikan masalah anggota. Kita mendengarkan masalah anggota saja mereka sudah senang," tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman