Dana TPG Diduga Hilang, FPDT Minta Kadis Jujur Ke Publik

Ket Foto : Donny Tanoen Ketua FPDT 

Liputan TIM,
Editor Redaksi Soe Post

Kota Soe|Soepost.com, Belum dibayarkannya tunjangan profesi guru (Sertifikasi) Triwulan IV tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang harusnya dibayarkan pada bulan Desember 2024, menurut Donny Tanoen Ketua FPDT merupakan pelanggaran administrasi dan merupakan pelanggaran hukum. Mengapa, karena sesuai Pasal 21 Permendikbutristek Nomor 45 tahun 2023 jelas mengatakan bahwa ada sanksi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menunda pembayaran tunjangan profesi guru jika sudah lewat dari 14 hari sejak dana tersebut masuk ke rekening kas umum daerah.

"Dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan sedang tidak baik-baik, meskipun kita baru selesai merayakan dua momentum pendidikan nasional. Tetapi tidak untuk guru-guru yang hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi guru malah disuruh untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru, ini kan Aneh. Sertifikasi belum dibayarkan, bagaimana sudah ada temuan BPK untuk ada pengembalian kelebihannya." Ucap Donny

"Jika benar edaran tentang pengembalian kelebihan tunjangan sertifikasi itu benar adanya, maka pak Kadis P dan K harus Jujur, uang tunjangan sertifikasi tahap IV bulan Desember tahun 2024 itu sudah dibayarkan atau sudah hilang ataukah sudah dihilangkan" Tegas Donny Taneon

 "Terhadap tunjangan sertifikasi guru, Pemerintah Daerah sebenarnya dilarang untuk melakukan beberapa hal :

1. Melakukan Penundaan pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainya.

2. Pemda juga di larang menggunakan aplikasi dana tunjangan guru untuk kepentingan lainya hanya boleh di salurkan untuk pembayaran tunjangan guru.

3. Ketika Pemda melanggar larangan tersebut maka Pemda akan di beri sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian saya minta Kepala dinas P & K kabupaten TTS harus jujur menyampaikan kepada publik terkait dana TPG bulan Desember tahun 2024 yang hingga bulan Mei tahun 2025 tak tahu ada di mana ?? Kadis P & K harus bertanggung jawab terhadap aturan yang jelas telah mengatur tentang bagaimana transfer dari pusat IV triwulan namun yang dibayarkan hanya dua bulan saja. Pertanyaannya, dua bulan hilang ke mana?" Tegas Donny Tanoen

"Bukan mengancam, tetapi jika persoalan ini tidak dijelaskan secara terang. Saya dan teman-teman FPDT akan bawah persoalan ini ke jalur hukum". Pungkas Donny Tanoen

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®