"Stop! jangan sebarkan dan mengunggah foto video korban di medsos". Tegas Ipda Aris
Menurut Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris Riwu,S.H penyebaran foto dan video di medsos dinilai melukai perasaan dari keluarga korban.
"Penyebaran foto dan video di media sosial sangat melukai perasaan dari keluarga korban yang saat ini mengalami duka dan trauma atas kehilangan para korban, untuk itu lebih baik kita berempati dan menghormati keluarga korban",
Pihaknya tegas menghimbau kepada masyarakat atau rekan rekan korban untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial selain itu dapat dipidana melanggar UU ITE
"Kita berharap, masyarakat atau rekan-rekan korban agar tidak lagi menyebarkan foto atau video di seluruh Platform medsos karena dapat juga dipidana karena melanggar UU ITE". Tegas Ipda Aris Riwu, S.H
Informasi terupdate yang diperoleh, saat ini lokasi kejadian juga sudah di beri Police Line dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun disampaikan kepada masyarakat untuk tidak masuk kedalam TKP karena dapat mengganggu proses penyelidikan ke depan.