Kanwil Kemenkumham NTT Adakan Penyuluhan Hukum Gratis


Liputan TIM
Editor Redaksi Soe 

Kota Kupang|Soepost.com,- 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi  Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Informasi yang diperoleh media ini, Kegiatan tersebut dihadiri warga setempat, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT, serta tim LBH Surya NTT. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum terkait Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Acara diawali dengan sambutan dari Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., selaku Pendiri  sekaligus Pengawas LBH Surya NTT. Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa kunci hidup yang baik adalah Taat akan  hukum, karena dimuka bumi ini hanya ada Hukum  Tuhan dan Hukum Negara. 

"Kunci hidup yang baik adalah Taat Hukum, karena di dunia ini hanya ada Hukum Tuhan dan Hukum Negara". Ucap Herry F.F. Battileo 

Masih menurut Herry Battileo yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Kupang bahwa hal ini selalu didengungkan dimana saja dirinya berada.

"Taat Akan Hukum Wujud Dari Kehidupan Normal. Sebagai orang yang beriman, hiduplah secara normal sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran hukum". Pungkas Herry F.F. Battileo, S.H.,MH

Selanjutnya, Lurah Fatufeto turut memberikan sambutan dan secara resmi membuka kegiatan. Beliau mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya penyuluhan ini dan berharap masyarakat dapat memahami serta menggunakan informasi hukum ini dalam kehidupan sehari-hari.

Materi utama disampaikan oleh Roy Adrian Dimoe, S.H., yang membahas secara rinci isi dan penerapan UU PKDRT dan UU TPKS. Roy menjelaskan pentingnya masyarakat mengenal hak dan perlindungan hukum yang diberikan oleh kedua undang-undang tersebut.

Selain itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham NTT juga menyampaikan materi mengenai peran penting paralegal di tingkat kelurahan. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa paralegal merupakan mitra masyarakat dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum dan perlu diberi ruang untuk berperan aktif.

Kegiatan berlangsung dengan antusias. Warga, paralegal kelurahan, dan tim LBH Surya NTT tampak aktif berdiskusi dan bertanya. Penyuluhan ini berlangsung dengan suasana yang hangat, edukatif, dan penuh semangat kebersamaan.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®