Boking. Soepost.com,-J.T, Kepala Dusun 1 Desa Nano diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap L.G.K gadis 13 tahun.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan senonoh itu berupa percobaan persetubuhan ini terjadi di Rumah korban. Saat J.T hendak ke kios dan membeli rokok namun rokok waktu itu tidak ada dan pelaku sorong tangan dan peluk saya degan nada pelan (Kita Maen ko) korban meniru ucapan J.T
"Terhadap ajakan J.T, saya tolak kemudian saya keluar dan menangis lalu minta tolong. Kemudian J.T keluar dari rumah saya dan omong lagi ke saya bilang (su lupa waktu itu) ko) hingga orang tua saya datang dan saya kasih tau kejadian yang dilakukan J.T kepada saya lalu kami lapor di pos polisi hingga di panggil dan mengamankan nya di polsek boking". Ucap L.G.K
Sedangkan G.K orang tua korban (L.G.K) saat dihubungi mengatakan bahwa setelah dilaporkan ke Polsek Boking, ke dua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan berdamai dan membuat surat pernyataan.
"Kami mediasi dan kami damai namun kami damai bersyarat degan ketentuan harus mengantikan kerugian Rp. 30.000.000 dan J.T wajib mundur dari perangkat Desa". Ungkap G.K orang tua korban
Namun yang terjadi, hingga saat ini J.T masih beraktifitas sebagai perangkat desa dan tidak menjalankan kesepakatan yang telah tertuang dalam surat pernyataan damai bersyarat pada tanggal 05 Februari 2025 lalu.
"Sampai saat ini, J.T masih beraktifitas dan tidak menjalankan kesepakatan damai bersyarat yang kami buat di Polsek Boking pada 05 Februari 2025 lalu". Ucap G.K Ayah Korban kepada media ini.
Menindaklanjuti informasi dari Keluarga Korban L.G.K tim media berupaya untuk menemui J.T di kediamannya pada Minggu 17 Agustus 2025.
Saat ditemui, J.T mengakui perbuatannya dan membenarkan perdamaian bersyarat telah disepakati antara ke dua belah pihak tanpa paksaan.
"Benar saya melakukan perbuatan itu, sehingga saya siap untuk menepati semua kesepakatan yang telah disepakati bersama termasuk pengunduran diri dari pekerjaan saya". Kata J.T