Kota SoE||Soepost.com,- Ditetapkannya MWK dan DT sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mendatangkan protes dari Samuel Tobe,S.H.,MH yang menilai penahanan dua orang kliennya tidak seharusnya dilakukan.
"Selama ini dua Klien saya Koperatif, kapan saja dibutuhkan Penyidik saya selalu hadirkan mereka. Mereka berdua juga adalah seorang ibu yang masih memiliki anak kecil, sehingga menurut saya ke duanya tidak mungkin punya niat untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri apalagi menghambat dan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan." Ungkap Samuel
"Selain itu, ke dua klien saya sebelum kasus ini belum pernah dipidana. Sehingga harusnya pihak penyidik bisa mempertimbangkan menahan mereka hingga kasus ini bisa dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soe. Benar, secara kewenangan Penyidik punya kewenangan untuk melakukan penahanan. Tetapi pertanyaannya apa urgent nya sampai harus ditahan, terkecuali dua klien saya melakukan tindakan-tindakan yang menurut penyidik bisa menghalangi dan menghambat jalannya penanganan dugaan kasus ini",
"Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum dari MWK dan DT. Hari ini (11/03/2026) saya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan, besar harapan saya. Dengan alasan-alasan yang telah saya sampaikan kiranya permohonan penangguhan penahanan bisa di kabulkan.",
"Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka yang pasti sebagai kuasa hukum kami akan mengambil langkah hukum yang pantas untuk kepentingan hukum klien kami." Pungkas Sameul Tobe, S.H.,MH
Ditempat terpisah, Yanti Nenohaifeto saudara Kembar dari Almarhum Jisbar Nenohaifeto menilai ada yang tidak adil dalam penanganan kasus di Polres Timor Tengah Selatan.
"Sebagai masyarakat, saya rasa aneh dan heran. Bedanya penanganan laporan polisi yang saya laporkan dengan yang dilaporkan Antonia Isu apa perbedaannya sampai Proses penanganan untuk kasus yang dilaporkan Antonia Isu cepat ditangani. Sedangkan Laporan Polisi yang saya laporkan sejak bulan Januari 2026 sampai saat ini saya baru diperiksa satu kali. Perbedaan penanganannya di apa sampai harus begini, atau apakah Antonia Isu ada kelebihan makanya prosesnya cepat sedangkan laporannya tidak harus diproses." Ucap Yanti Nenohaifeto
Yanti Nenohaifeto juga mengatakan akan mengadukan hal ini ke Provos Polres Timor Tengah Selatan karena dirinya menilai penyidik Polres Timor Tengah Selatan tidak profesional dalam penanganan perkara dalam tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Saya dan keluarga juga butuh keadilan bukan hanya masyarakat lain butuh keadilan, sehingga biar ini jelas kenapa sampai proses lambat. Saya dan keluarga bersepakat untuk mengadukan hal ini ke Unit Provos Polres Timor Tengah Selatan bila perlu kami mau bertemu dengan Bapak Kapolres. Pungkas Yanti Nenohaifeto.

