Editor Redaksi Soe Post
Kota SoE||Soepost.com,- Salah satu poin penting dalam KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025) adalah pengaturan penahanan yang dirumuskan lebih rinci, berlapis, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sehingga untuk proses penahanan terhadap seorang terduga pelaku yang statusnya berubah menjadi tersangka oleh Penyidik wajib memenuhi syarat objektif (ancaman pidana 5 tahun atau lebih) dan syarat subjektif minimal terpenuhi dua alat bukti yang sah serta didasarkan pada satu dari delapan alasan konkret sesuai pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Merujuk pada syarat penahanan tersangka sesuai KUHAP yang berlaku, Kuasa Hukum MWK dan DT tersangka dugaan kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sameul P.Y. Tobe,S.H.,MH mengatakan bahwa Penyidik Polres Timor Tengah Selatan hanya melihat pada syarat Objektif dan Subjektif tanpa memperhatikan alasan konkret sesuai pasal 100 ayat (5) KUHAP.
"Jika berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, artinya penyidik haruslah mempertimbangkan status dua klien saya yang masih mempunyai dua orang anak kecil yang masih sangat membutuhkan Ibu mereka." Ucap Sami P.Y. Tobe, S.H., MH
Lanjut Sami Tobe, "Sedangkan jika syarat penahanan seorang Tersangka harus didasarkan pada satu dari delapan alasan konkret sesuai pasal 100 ayat (5) KUHAP, Klien saya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, tidak pernah memberikan keterangan palsu/tidak sesuai fakta, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri, tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya dan tidak melakukan perbuatan yang mengancam dan menyetujui perbuatan apa pun yang mengancam keselamatan siapa pun termasuk Pelapor.",
"Untuk itu jika teman-teman penyidik hanya melihat pada syarat Objektif dan Subjektif tanpa didukung satu dari delapan alasan konkret sebagai syarat penahanan seorang terlapor menjadi tersangka sesuai Pasal 100 Ayat (5) KUHAP maka langkah penahanan yang telah dilakukan adalah satu kekeliruan karena tidak menjalankan perintah KUHAP." Jelas Advokat Muda TTS Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH
Untuk itu bagi Kami Kuasa Hukum dari MWK dan DT kami menilai bahwa teman-teman penyidik keliru dan tidak profesional dalam melakukan penahanan.
"Teman-teman penyidik terkesan terlalu gegabah melakukan penahanan sehingga terkesan tidak profesional, pertanyaan kami. Apa urgent nya kasus ini? Sedangkan masih banyak kasus lain yang lebih menjadi atensi tapi sampai hari ini para terlapornya belum ditahan. Sebagai kuasa hukum kami juga menduga apakah penahanan ini karena desakan publik sehingga kita harus percaya bahwa Hukum ini bisa berjalan baik apakah ketika telah viral di Publik. ataukah juga apakah kita sebagai orang yang paham hukum harus percaya pada istilah NO VIRAL NO JUSTICE?" Pungkas Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH

