Lolos PMK 81, Pekerjaan Jalan Usaha Tani di Desa To'fen, baru sebatas Pembersihan dan Penghamparan


Liputan Red Hudson 
Editor Redaksi Soe Post 

To'Fen|Soepost.com,- Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 2.645 meter yang berlokasi di Desa To'fen Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT masih pada tahap pembersihan lokasi dan hampar material sirtu saja. 

Padahal, Desa To'fen merupakan salah satu dari 45 Desa di Kabupaten TTS yang juga lolos dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81, Tentang;  Perubahan atas PMK 108/2024 yang mengatur Dana Desa (DD) tahun 2025 khususnya menambahkan syarat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencarian DD Tahap II (40℅) dengan batas waktu 17 September 2025. Jika gagal, DD Tahap II tidak ditentukan penggunaannya (non Earmark) tidak akan disalurkan dan bisa diarahkan untuk prioritas Nasional. 

Sesuai hasil monitoring lapangan oleh tim asistensi Dinas PMD TTS pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, didapati pekerjaan tersebut yang dibagi dalam 4 segment dalam wilayah Desa yakni : di Dusun 2 Mnesatpetu RT.08 dan RT.09 sepanjang 1.600 meter (baru pada tahap pembersihan dan penghamparan) 

Segmen 2  di Dusun 2 Mnesatpetu sepanjang 250 meter (baru penghamparan) dan terlihat, sebagian material sirtu sudah tergerus banjir, sebab tidak dilakukan cuttingan pada bahu/tepi jalan. 

Segment 3 dan 4 berlokasi di Dusun Kapan Tunan,  di RT 05 dengan panjang 750, (belum terlihat aktivitas apapun. 

Peralatan berat berupa Excavator/vibrator roller dan dump truk tidak berada di lokasi. 

Sedangkan data pada papan informasi menunjukkan, pekerjaan tersebut berkontrak selama 90 hari terhitung bulan Agustus sampai bulan 1 November 2025, Dengan nilai kontrak sebesar Rp.232.252.700, dengan metode Pelelangan secara Umum (LELANG) yang dikerjakan oleh CV. ANANDA-KAPAN, dengan Direktur Abdul Salam. 

Terhadap kondisi ini, informasi yang dihimpun media ini. Telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua TPK, Ketua BPD dan Kepala Desa To'fen  yang didalamnya menyatakan kesediaan serta akan menindaklanjuti hasil temuan ini sampai dengan tangga 20 Desember 2025 dan dipastikan pekerjaan tersebut harus dikerjakan 100/℅.

sesuai hasil konfirmasi Media dengan Kordinator Kecamatan (KORCAM) Pendamping Desa Kecamatan Mollo Utara Christ Tefu pada Senin 05 Januari 2025, sudah berupaya mempertemukan pihak penyedia, Kepada Desa dan pihak Kecamatan demi menindaklanjuti temuan tim dan mencari solusi penyelesaian pekerjaan, namun sampai saat ini belum ada penanganan. 

Terkait persoalan tersebut, Camat Mollo Utara, Soleh Nope, ST melalui sambungan handphone optimistis segera melakukan komunikasi intens antara pemerintahan Desa To'fen dan pihak ketiga (penyedia) agar secepatnya  menyelesaikan pekerjaan dimaksud, sehingga tidak merugikan salah satu pihak apalagi pekerjaan ini  ber konsekuensi dengan hukum.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®