Pemdes Boti Diduga Terapkan Perdes Bodong



Liputan TIM
Editor Redaksi Soe Post 

Kota Soe||Soepost.com,- Ditetapkan di Desa Boti pada tanggal 28 Oktober 2022 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Balsasar O.I. Benu diduga selama ini Pemerintah Desa Boti telah menerapkan Peraturan Desa Bodong alias Peraturan yang tidak Sah.


Penelusuran tim media ini mendapatkan berhasil mendapatkan beberapa dokumen serta keresahan bahkan kerugian yang telah dialami beberapa masyarakat Desa Boti akibat penerapan Peraturan Desa yang belum diketahui oleh Dinas PMD TTS dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dokumen yang diperoleh "Peraturan Desa Boti Nomor : 4 Tahun 2022 Tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak", Keresahan yang terjadi dimana Perdes yang diduga masih Bodong tetapi telah diterapkan sehingga sudah ada masyarakat bahkan keluarga Kerajaan yang memberikan sejumlah uang sebagai wujud taat pada Perdes yang ada.

Diam dan menikmati kondisi yang sejak 2022 terjadi membuat Soni Stefanus Benu akhirnya harus berani mengungkap hal yang selama ini terjadi. Menghubungi media ini, Pablo sapaan akrab untuk putra dari Boti ini mengungkapkan kejadian yang selama ini terjadi.

"Bahwa terkait kondisi ini, pada tanggal 15 September 2025 pernah dilaporkan ke Polsek Kie oleh salah satu oknum perangkat desa dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman yang sesuai fakta yang terjadi munculnya laporan tersebut akibat pengaduan masyarakat tentang persoalan sapi yang masuk ke pekarangan warga",

"Setelah itu, saya bersama saksi-saksi menghargai panggilan Polsek Kie dan pergi memberikan klarifikasi, sehingga berdasarkan klarifikasi di Polsek tuduhan yang dituduhkan ke saya tidak terbukti dan tidak sesuai laporan mereka. Penasaran dengan penerapan Perdes No : 4 Desa Boti, saya berinisiatif dan mempertanyakan hal tersebut ke Sekretaris dan kabag. Jawaban yang saya peroleh, bahwa Perdes Nomor 4 Desa Boti belum terdaftar dalam Lembaran Negara karena belum ada payung hukumnya". Jelas Soni Stefanus Benu

Lanjut Soni, "Akibat diberlakukannya Perdes Nomor 4 Desa Boti. Mengakibatkan masyarakat Boti khususnya pemilik ternak sangat dirugikan karena sanksi dari Perdes tersebut berupa denda uang tunai yang nilainya bervariasi dari besaran Rp.500.000 sampai Rp.1.000.000 per ekor. jika pemilik ternak tidak memiliki uang tunai maka ternak tersebut diambil paksa oleh pihak yang dirugikan",

Atas kejadian ini, kami menduga telah terjadi tindakan Maladministrasi. Untuk itu, hal ini telah kami laporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait hal ini. Dengan penuh harap semoga masyarakat tidak dirugikan dan resah terhadap penerapan Perdes Bodong." Pungkas Soni Stefanus Benu

Terhadap Kondisi ini, Kadis PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan Cris Tlonaen saat dihubungi melalui Kabid Pemdes Yunus Lombo mengatakan bahwa belum ada Perdes dan kami tidak tau.

"Belum ada Bapa, dan Kami belum tau soal Perdes tersebut" Ucap Yunus Lombo

Sedangkan terkait kerugian akibatnya diterapkannya Perdes Bodong ini sejak tahun 2022 berkisar puluhan juta rupiah. 

Hingga berita ini dilansir, Kades Boti Balsasar O.I Benu telah dihubungi tetapi belum memberikan respon terhadap Komunikasi Tim Media.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®