Editor Redaksi Soe Post
Kualin||Soepost.com,- Kepolisian Sektor Kualin Polres Timor Tengah Selatan Pimpinan Ipda Diknas Melm Wiryanto Aoliso diketahui media ini telah berhasil menyelesaikan Laporan dugaan tindak pidana penipuan dana pensiun secara perdamaian atau Restorasi Justice.
Dalam komunikasi media ini dengan Ipda Diknas Melm Wiryanto Aoliso, diketahui bahwa antara pihak pelapor (Martha Bana) dan terlapor Yohanis Boimau berhasil diselesaikan karena pihak terlapor mengembalikan uang pelapor.
"Benar bahwa pada tanggal 05 Februari 2026, telah dipertemukan saudara Yohanis Boimau (Terlapor) dan Saudari Martha Bana sebagai Pelapor dalam dugaan kasus tindak pidana Penipuan yang terjadi pada bulan April tahun 2018.",
"Dan dalam pertemuan tersebut ke dua bela pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan serta menarik kembali laporan polisi yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Kualin. Karena terlapor membawa uang senilai Rp.26.000.0000 dan mengembalikannya kepada saudari Martha Bana. Dengan demikian kasus ini telah selesai dan ke dua bela pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses secara hukum." Ucap Ipda Diknas
Ditempat terpisah, Martha Bana saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Sektor Kualin yang telah membantu sehingga bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi hak nya.
"Atas nama pribadi dan anak-anak serta keluarga, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek Kualin dan jajaran yang telah membantu saya sampai uang Taspen milik almarhum suami saya bisa dikembalikan." Ucap Martha Bana

