![]() |
| Ket Foto : Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si |
Tim Soepost.com (Sabtu 14 Maret 2026)
Editor Redaksi
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi yang telah disampaikan sebelumnya pada 4 Maret 2026, sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sejak munculnya pemberitaan tersebut, Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Kapendam.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, diperoleh fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah menggunakan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD telah menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tanggal 2 Februari 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” tegas Kapendam.
Kapendam menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit serta menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
“Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” jelasnya.
Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapendam.

