Hoineno||Soepost.com,- Setelah ingkar janji nikah, usai dipinang secara adat pada 27 Juli 2024 oleh Wenses Selan warga Desa Hoineno Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Wenses Selan dan keluarga meminta agar Maria Tamelan dan Keluarga secepatnya mengembalikan semua kerugian sesuai surat pernyataan yang telah ditanda tangani di depan Pemerintah Desa Hoineno.
"Karena dia (Maria Tamelan) sebelum waktu kami menikah sudah hamil dengan laki-laki lain, maka secara hukum adat dan sesuai pernyataan yang telah ditanda tangani di atas materai 10 ribu. Maka saya dan keluarga besar Selan berharap itikad baik dari Maria Tamelan untuk secepatnya mengembalikan semua kerugian kami", Ucap Wenses Selan saat menghubungi media ini.
Lanjut Wenses Selan, "Di Surat Pernyataan sudah jelas rincian kerugian yang harus dikembalikan oleh Maria Tamelan, kembalikan ganti rugi kami lalu mau nikah dengan laki-laki lain juga silahkan. Setelah kembalikan ganti rugi kami pulang, tapi kalau belum saya dan keluarga pasti tunggu di Hoineno",
"Kami berharap secepatnya dikembalikan ganti rugi karena kami keluarga malu, secara adat istiadat sudah masuk minta baik dan tunggu waktu mau berkat nikah tau-tau hamil dengan laki-laki lain". Ungkap Wenses Selan
Keluarga berharap segera ada tindak lanjut dari Maria Tamelan dan keluarga sehingga urusan ini bisa selesai, jika tidak ditindaklanjuti dengan berat hati kami pasti tempuh jalur hukum.
Terhadap pemberitaan ini, Maria Tamelan dan Keluarga serta Kepala Desa Hoineno belum berhasil di konfirmasi.

